Libur Natal dan Tahun Baru 2020
JADWAL Terbaru Libur Akhir Tahun, Cuti Bersama 2020 Dikurangi, 28-30 Desember Tetap Masuk Kerja
Pemerintah memutuskan cuti bersama dikurangi. Ini berarti libur akhir tahun atau cuti akhir tahun hanya sisa 8 hari
TRIBUNJATIM.COM - Kabar cuti akhir tahun banyak dicari masyarakat karena menunggu kepastian.
Adapun kabar terbaru pemerintah memutuskan cuti bersama dikurangi.
Ini berarti libur akhir tahun atau cuti akhir tahun hanya sisa 8 hari dan tanggal 28, 29, 30 Desember tetap masuk kerja.
Baca juga: Benarkah Libur Akhir Tahun Bakal Dikurangi? Cek Fakta, Download Jadwal Libur dan Cuti Bersama 2020
Sebelumnya, sempat simpangsiur selama beberapa hari, pemerintah akhirnya menetapkan kepastian Cuti Bersama 2020.
Memang cuti bersama dikurangi tapi tujuannya baik untuk mencegah penularan Covid-19.
Pemangkasan cuti akhir tahun atas permintaan langsung Presiden RI Jokowi.
Pemerintah akhirnya memutuskan cuti bersama dikurangi dalam libur akhir tahun 2020.
Libur panjang akhir tahun 2020 dipangkas selama tiga hari.
Baca juga: Sule Nyaris Nangis Dengar Nathalie Holscher, Sang Istri Buat Pengakuan, Sule: Karena Aku Nahkodanya

Baca juga: Teddy Tuntut Ingat Anak Lina dan Warisan, Amarah Sule Meledak Jangan Ngusik, Rizky Febian Pasrah?
Menko PMK Muhadjir Effendy menjelaskan, secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama tiga hari.
Keputusan tersebut diambil setelah rapat koordinasi bersama para menteri.
Menteri itu yakni Mendagri Tito Karnivan, MenPANRB Tjahjo Kumolo, Menaker Ida Fauziyah, Menag Fachrul Razi, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BNPB Doni Monardo, dan Kepala KSP Moeldoko.
"Secara teknis, keputusan libur panjang dan cuti bersama dipangkas toga hari, 28, 29 dan 30," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers yang digelar Selasa (1/12).
"Setelah keputusan ini akan kesepakatan yang akan ditandatangan oleh MenPANRB, Menaker, dan Menag," lanjut Muhadjir Effendy.
Baca juga: JADWAL Transfer BLT Karyawan Gelombang 2 BCA Mandiri BNI BRI, Belum Dapat? Lapor via WA 08119303305
Kehadiran para menteri untuk pembahasan cuti bersama yakni PANRB untuk cuti libur ASN, Menaker cuti libur karyawan swasta, Menag terkait dengan libur hari keagamaan.
"Hari ini, Insyallah ditandatangan dan diberlakukan mulai setelah tanda tangan," kata dia.