Benarkah Libur Akhir Tahun Bakal Dikurangi? Cek Fakta, Download Jadwal Libur dan Cuti Bersama 2020
Simak fakta benarkah liburan akhir tahun 2020 dikurangi? Simak penjelasan lengkap berikut ini.
TRIBUNJATIM.COM - Sejumlah destinasi wisata di Indonesia sudah membuka kembali beberapa tempat wisata yang dapat dikunjungi oleh masyarakat Nusantara.
Apabila ingin menjelajahi Indonesia bersama keluarga atau teman, kamu bisa mulai menyusun rangkaian perjalanan mulai dari sekarang untuk libur akhir tahun nanti.
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut jadwal libur akhir tahun 2020 yang telah Kompas.com ( grup TribunJatim.com ) rangkum, Selasa (24/11/2020):
Baca juga: Jadwal Libur dan Cuti Bersama Akhir Tahun Desember 2020, Benarkah Libur Akhir Tahun akan Dikurangi?
Hari Libur Nasional
Hari Raya Natal, 25 Desember 2020
Tahun Baru, 1 Januari 2021
Cuti bersama
24 Desember 2020
28-31 Desember 2020
Baca juga: Kelakuan Jorok Arya Saloka di Rumah Dibocorkan Putri Anne, Pemeran Mas Al: Dia Enggak Tahu Aja
Adapun, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai swasta dapat memanfaatkan cuti jadwal cuti bersama yang cukup panjang lantaran cuti besama Idul Fitri 1441 Hijriah digeser ke akhir tahun 2020.
Penggeseran jatah cuti bersama berdasarkan kebijakan dalam Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 18 Agustus.
Baca juga: BLT Karyawan Termin II Tahap 5 Ditransfer, Login kemnaker.go.id, Belum Terima BLT? Ini Cara Lapornya
Benarkah libur akhir tahun akan dikurangi?
Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo meminta jatah libur akhir tahun dan pengganti cuti Idul Fitri pada Desember dikurangi.
Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, Senin (23/11/2020), permintaan dilakukan guna mencegah masyarakat berbondong-bondong pergi liburan yang menyebabkan lonjakan kasus Covid-19.
Instruksi tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin.
Baca juga: Cara Mengadukan BLT Karyawan atau Subsidi Gaji Lambat Ditransfer, Bisa WhatsApp 0811-9303-305