Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Terseret Kasus Pengalihan Aset Tanah Manggarai Barat, Karni Ilyas Host ILC TV One Dipanggil Kejati

Kajati NTT melalui Kasi Penkum dan Humas, Abdul Hakim, mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gories Mere dan Karni Ilyas.

Instagram.com/@indonesialawyersclub
Karni Ilyas, Host program acara Indonesia Lawyers Club yang tayang di tvOne. 

TRIBUNJATIM.COM - Nama Karni Ilyas ikut terseret dalam kasus pengalihan aset tanah Manggarai Barat.

Seperti diketahui, Karni Ilyas merupakan host Indonesia Lawyers Club TV One.

Kabarnya karena kasus tersebut, Karni Ilyas dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

Kasus pengalihan aset tanah seluas 30 hektar di Labuan Bajo Manggarai Barat NTT akhirnya menyeret nama-nama "orang penting" di ibukota negara. 

Setelah memeriksa lebih dari 40 saksi baik di Labuan Bajo maupun di Kupang, ibukota NTT, pihak Kejaksaan Tinggi NTT mengagendakan pemeriksaan terhadap dua "orang penting" lagi. 

Pemeriksaan tersebut telah diagendakan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT pada Rabu (2/12/2020) besok.

Baca juga: Cak Lontong Minta Karni Ilyas Nilai Jokowi & Anies Baswedan, Beda Jawaban, Lihat Reaksi Cak Lontong

Baca juga: Teka-teki Kematian Gadis Kotamobagu Jelang Nikah, Minum Racun, Calon Suami Hilang, Ini 6 Faktanya

Kajati NTT, DR. Yulianto melalui Kasi Penkum dan Humas, Abdul Hakim, mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gories Mere dan Karni Ilyas

"Kita agendakan pemeriksaan mereka besok," ujar Abdul Hakim menjawab Pos-Kupang.com ( grup TribunJatim.com ), Selasa (1/12). 

Ia menegaskan, Gories Mere yang merupakan mantan Kepala BNN dan Karni Ilyas yang merupakan tokoh jurnalis itu akan diperiksa di Kantor Kejati NTT pada Rabu, sesuai undangan yang telah mereka sampaikan. 

Abdul Hakim juga memastikan bahwa surat panggilan terhadap para saksi itu telah diterima sejak dikirimkan oleh tim penyidik Tipidsus Kejati NTT pada pekan lalu. 

Namun demikian, jika panggilan untuk diperiksa sebagai saksi pada Rabu besok tidak diindahkan maka tim penyidik Tipidsus Kejati NTT akan mengagendakan panggilan kedua terhadap mereka.

“Jika tidak datang besok untuk diperiksa sebagai saksi, maka jaksa jadwalkan ulang panggilan kedua untuk diperiksa sebagai saksi," tegas Abdul Hakim

Dalam kasus yang diduga merugikan negara sekira Rp 3 triliun itu, pihak penyidik Kejati NTT telah memeriksa lebih dari 40 saksi termasuk para pejabat pemerintahan Kabupaten Manggarai Barat. 

"Saksi semua dari NTT semua, ada bupati, mantan camat juga. Saksi semua sudah 40 lebih, termasuk juga ahli waris yang punya tanah untuk menerangkan tanah itu bagaimana ceritanya," kata Abdul Hakim kepada Pos-Kupang.com ( grup TribunJatim.com ) pada Selasa, 13 Oktober 2020 lalu.

Karni Ilyas
Karni Ilyas (YouTube/Indonesia Lawyers Club tvOne)

Baca juga: Muncul Wacana Reaktivasi Jalur Rel Kereta Api Madiun-Ponorogo, PT KAI Sadari Rawan Penolakan Warga

Baca juga: Gunung Semeru Kembali Muntahkan Lava Pijar Disertai Munculnya Awan Panas

Ia menjelaskan, dari total 30 hektar yang seharusnya menjadi tanah negara atau milik pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, kini telah dikuasai oleh beberapa orang. Dari total luas tanah, sebesar 6 hektar sudah bersertifikat milik. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved