Berita Entertainment
Kondisi Iyut Bing Slamet Setelah Ditangkap karena Pakai Sabu, 'Masih Syok', Terancam 4 Tahun Penjara
Saat dihadirkan dalam konferensi pers, Iyut Bing Slamet terus memalingkan wajahnya dari sorotan kamera.
TRIBUNJATIM.COM - Berikut kondisi terkini Iyut Bing Slamet setelah ditangkap karena kasus narkoba.
Polisi menyebut keadaan adik Adi Bing Slamet itu masih syok.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono mengungkapkan kondisi mantan penyanyi cilik Iyut Bing Slamet pascaditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Menurut Kombes Pol Budi Sartono, Iyut Bing Slamet masih syok setelah diciduk dari kediamannya di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020) malam lalu.
"IBS sampai dengan saat ini masih syok setelah dilakukan penangkapan terkait narkoba," kata Kombes Pol Budi Sartono di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020).
Iyut Bing Slamet kabarnya terancam hukuman 4 tahun penjara.

Baca juga: Iyut Bing Slamet Terjerat Narkoba, Pakai Sabu Sejak 16 Tahun Lalu, Polisi: Beli Kalau Ada Uang Saja
Baca juga: Profil-Biodata Iyut Bing Slamet yang Terjerat Narkoba, Mantan Artis Cilik & Tekuni Dunia Tarik Suara
Baca juga: Curhat Nunung Pernah Ribut dengan Suami Tiap Hari, Pengaruh Narkoba, Istri Iyan: Kayak Orang Gila
Saat dihadirkan dalam konferensi pers, Iyut Bing Slamet terus memalingkan wajahnya dari sorotan kamera.
Iyut Bing Slamet pun enggan memberikan pernyataan apa pun kepada awak media.
"Karena masih syok, yang bersangkutan kita dampingi dengan adik-adik polwan. Saat pemeriksaan juga didampingi," ujar Kombes Pol Budi Sartono.
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan mantan penyanyi cilik Iyut Bing Slamet sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, adik dari Adi Bing Slamet itu terancam hukuman empat tahun penjara.
"Yang bersangkutan karena memang hasil barang bukti yang kita dapat dan juga hasil (tes urine) positif (narkoba) kita kenakan di Pasal 127 Ayat 1 UU No 3 tahun 2009 sebagai pengguna narkotika. Ancamannya empat tahun penjara," kata Kombes Pol Budi Sartono saat merilis kasus ini, Sabtu (5/12/2020).
Baca juga: Viral di Media Sosial, Wisata Kutai Sukbar Bangkalan Banjir Pemburu Matahari Terbenam di Tepi Pantai
Baca juga: Viral Tukang Bakso Ditendang Pria Bermobil, Ini Nasib Karyawan Apotek yang Sebarkan Video: Dipecat?
Baca juga: Lepas dari Ketergantungan Ganja, Dwi Sasono Semringah Selesai Rehabilitasi di RSKO: Saya Sudah Sehat

Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan, awalnya polisi mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan narkoba di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.
Setelahnya, polisi melakukan penyelidikan hingga penggeledahan di kediaman Iyut Bing Slamet.
"Di dalam rumah tersebut ditemukan satu set alat hisap sabu, dua buah korek gas, satu buah plastik klip bening bekas narkotika," ungkap dia.