Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Satpol PP Magetan Turunkan Baliho Yang Melanggar Perda

Kabid Penegak PERDA Pemkab Mageten, Jawa Timur FeryYoga Saputra, spanduk, baliho, papan reklame yang dirobohkan selain habis masa izinnya, tidak lagi

Penulis: Doni Prasetyo | Editor: Yoni Iskandar
Surya/ Doni Prasetyo
Petugas Satpol PP Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, Jawa Timur, copoti, robohkan baliho bergambar Bupati Magetan Suprawoto dan Wakil Bupati Magetan Ny Naniek Sumantri. 

TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN - Seharusnya Satpol PP Magetan  sebagai penegak PERDA (Peraturan Daerah) bertindak seperti ini, tidak sesuai regulasi yang ada, tindak peduli baliho bergambar bupati dan Wakil Bupati pun dirobohkan.

Hal ini seperti dilakukan Satpol PP Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mageten, Jawa Timur

Menurut Kabid Penegak PERDA Pemkab Mageten, Jawa Timur FeryYoga Saputra, spanduk, baliho, papan reklame yang dirobohkan selain habis masa izinnya, tidak lagi bayar pajak, dipasang diarea yang tidak diperbolehkan, atau tidak sesuai peruntukan.

"Kami copoti semua spanduk, baliho, papan reklame milik swasta, juga milik Pemkab, terutàma yang masa izinnya habis dan tidak làgi bayar pajak,"kata Kabid Penegak PERDA Pemkab Magetàn Fery Yoga Saputra kepada Surya, Sabtu (5/12).

"Karena mungkin selama ini kita tidak banyak kegiatan atau pasif. Maka papan reklame, baliho, spanduk bodong kian banyak, dan itu menambah kumuh pemandangan kota kita, makanya semua yang tidak sesuai kami copot atau robohkan," ujar Kabid milinial ini.

Kepasifan Satpol PP Pemkab Magetan ini, lanjut Fery, rupanya digunakan oknum untuk mengeruk keuntungan pribadi, tapi merugikan negara dari sektor pajak.Tidak hanya itu, dengan pasifnya Satpol PP itu masyarakat menganggap Satpol PP Pemkab Magetan, tumpul.

Baca juga: Perlakuan Asli Teddy dan Sule ke Mertua Bocor, Ibunda Lina Curhat Beda Drastis, Reaksi Sule Tegas

Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Pria Embat Istri Sahabat - Pria Pamer Alat Kelamin dan Onani Depan Istri Tetangga

Baca juga: Ingat Paspampres Tampan Jokowi yang Dulu Viral? Kini Tak Sepopuler Sebelumnya, Lihat Pangkat Barunya

"Prinsif kita melanggar PERDA nomor 18 tahun 2016, terkait pemasangan dan pengaturan papan reklame, kita tindak tegas, tidak melihat siapa," jelasnya kepada TribunJatim.com.

Namun demikian, tambahnya, Satpol PP masih punya etika, sebelum mencopoti atau merobohkan papan iklan, baliho, spanduk, pemilik dari swasta maupun Pemkab, sudah dihubungi via surat atau telepon. Karena tidak ada respon, baru ditindak.

"Kami melakukan tindakan ini menindaklanjuti surat bupati, perihal penertiban papan iklan bodong, serta melanggar regulasi Pemkab Magetàn," kata Fery.

Diungkapkanya, dalam penertiban ini Satpol PP merobohkan sebanyak 25 papan iklan raksasa milik swasta maupun Pemkab Magetan. Jumlah itu belum termasuk spanduk dan poster yang ratusan.

"Dengan banyak ditemukan papan iklan tidak sesuai ketentuan, artinya banyak pelanggar atau pengemplang pajak di Kabupaten Magetan,"tandas Fery kepada TribunJatim.com.(tyo/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved