Demo di Jawa Timur
Polda Jatim Merilis Orang yang Diamankan Selama Demo, 479 Dibebaskan, 89 Tersangka, 12 Penyidikan
Sebanyak 580 orang telah diamankan, 89 orang ditetapkan tersangka karena terbukti melakukan pengerusakan, pembakaran dan penjarahan
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
Poin Penting :
- Polda Jatim merilis jumlah orang yang diamankan saat kerusuhan pada aksi selama tiga hari sejak Jumat (29/8/2025) hingga Minggu (31/8/2025) di 6 wilayah di Jawa Timur
- Sebanyak 580 orang telah diamankan, 89 orang ditetapkan tersangka karena terbukti melakukan pengerusakan, pembakaran dan penjarahan
- Sebanyak 12 orang lainnya, masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kepolisian
- Sedangkan, 479 orang telah dipulangkan dengan dikembalikan pada pihak keluarganya masing-masing atau dikuasakan penyerahannya melalui LBH Surabaya
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - 580 orang ditangkap Polisi selama terjadinya kerusuhan di enam kabupaten kota wilayah Jatim selama tiga hari sejak Jumat (29/8/2025) hingga Minggu (31/8/2025).
Setelah menjalani pemeriksaan, 89 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pengerusakan, pembakaran dan penjarahan.
Lalu, 12 orang lainnya, masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kepolisian.
Sedangkan, 479 orang telah dipulangkan dengan dikembalikan pada pihak keluarganya masing-masing atau dikuasakan penyerahannya melalui LBH Surabaya.
Menurut Kabid Humas Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, para pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka itu, bakal dikenakan Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan, lalu, Pasal 170 KUHP kekerasan dengan orang atau barang, termasuk UU Darurat No 12 Tahun 1951 kepemilikan senjata.
Baca juga: Massa Tak Dikenal Serang Pos dan Markas Polisi di Surabaya, Warga Berinisiatif Jaga Keamanan
Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 212 KUHP karena melawan petugas yang sedang bertugas.
Kemudian 351 Ayat 1 tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain terluka. Ada juga Pasal 187 ayat 1 Jo Pasal 53 percobaan pembakaran, serta Pasal 406 tentang pengerusakan.
"Keseluruhan masih kami dalami mengenai motifnya. Yang tentu ancaman pidanya di atas 5 tahun," ujarnya di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Senin (1/9/2025) malam.
Polda Jatim
Rinciannya, 66 orang diantaranya ditangkap oleh Anggota Polda Jatim karena diduga terlibat pengerusakan, pembakaran dan penjarahan di Gedung Grahadi serta pos atau markas Kepolisian.
Kemudian, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 57 orang lainnya, dipulangkan.
Polrestabes Surabaya
Selanjutnya, 288 orang ditangkap Anggota Polrestabes Surabaya karena diduga terlibat pengerusakan, pembakaran dan penjarahan di 18 Pos Polisi, Mapolsek Tegalsari, dan Gedung Grahadi.
RunningNews
Polda Jatim
Kabid Humas Polda Jatim
Kombes Pol Jules Abraham Abast
pembakaran
Gedung Grahadi
Polsek Tegalsari
DPRD Kota Kediri
berita jatim hari ini
LBH Surabaya
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Demo Aliansi Ponorogo Bergerak Batal, Bupati Kang Giri Pastikan Situasi Kondusif: Aman |
![]() |
---|
Aliansi Mahasiswa Jaka Tingkir Gelar Demo di Lamongan, Soroti Gaji dan Tunjangan Anggota Dewan |
![]() |
---|
49 Remaja Bau Kencur di Mojokerto Diamankan, Diduga Hendak Mengacau Demo |
![]() |
---|
Ridho Pedagang Pentol Tak Takut Jualan di Tengah Demo Bangkalan: Kalau Ricuh Kabur Pakai Motor |
![]() |
---|
Kantor DPRD Tulungagung Dijaga Ketat TNI, Banser hingga Anggota Perguruan Silat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.