Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Demo di Jawa Timur

Polda Jatim Merilis Orang yang Diamankan Selama Demo, 479 Dibebaskan, 89 Tersangka, 12 Penyidikan

Sebanyak 580 orang telah diamankan, 89 orang ditetapkan tersangka karena terbukti melakukan pengerusakan, pembakaran dan penjarahan

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
KONFERENSI PERS - Kabid Humas Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast ditemani Kaur Penum Bidang Polda Jatim Kompol Gandi di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Senin (1/9/2025) malam. 

Poin Penting : 

  • Polda Jatim merilis jumlah orang yang diamankan saat kerusuhan pada aksi selama tiga hari sejak Jumat (29/8/2025) hingga Minggu (31/8/2025) di 6 wilayah di Jawa Timur
  • Sebanyak 580 orang telah diamankan, 89 orang ditetapkan tersangka karena terbukti melakukan pengerusakan, pembakaran dan penjarahan
  • Sebanyak 12 orang lainnya, masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kepolisian
  • Sedangkan, 479 orang telah dipulangkan dengan dikembalikan pada pihak keluarganya masing-masing atau dikuasakan penyerahannya melalui LBH Surabaya

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - 580 orang ditangkap Polisi selama terjadinya kerusuhan di enam kabupaten kota wilayah Jatim selama tiga hari sejak Jumat (29/8/2025) hingga Minggu (31/8/2025). 

Setelah menjalani pemeriksaan, 89 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pengerusakan, pembakaran dan penjarahan. 

Lalu, 12 orang lainnya, masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kepolisian.

Sedangkan, 479 orang telah dipulangkan dengan dikembalikan pada pihak keluarganya masing-masing atau dikuasakan penyerahannya melalui LBH Surabaya

Menurut Kabid Humas Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, para pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka itu, bakal dikenakan Pasal  363 KUHP pencurian dengan pemberatan, lalu, Pasal 170 KUHP kekerasan dengan orang atau barang, termasuk UU Darurat No 12 Tahun 1951 kepemilikan senjata. 

Baca juga: Massa Tak Dikenal Serang Pos dan Markas Polisi di Surabaya, Warga Berinisiatif Jaga Keamanan

Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 212 KUHP karena melawan petugas yang sedang bertugas. 

Kemudian 351 Ayat 1 tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain terluka. Ada juga Pasal 187 ayat 1 Jo Pasal 53 percobaan pembakaran, serta Pasal 406 tentang pengerusakan. 

"Keseluruhan masih kami dalami mengenai motifnya. Yang tentu ancaman pidanya di atas 5 tahun," ujarnya di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Senin (1/9/2025) malam. 

Polda Jatim

Rinciannya, 66 orang diantaranya ditangkap oleh Anggota Polda Jatim karena diduga terlibat pengerusakan, pembakaran dan penjarahan di Gedung Grahadi serta pos atau markas Kepolisian. 

Kemudian, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 57 orang lainnya, dipulangkan. 

Polrestabes Surabaya

Selanjutnya, 288 orang ditangkap Anggota Polrestabes Surabaya karena diduga terlibat pengerusakan, pembakaran dan penjarahan di 18 Pos Polisi, Mapolsek Tegalsari, dan Gedung Grahadi

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved