Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sindirian Sudjiwo Tedjo Bansos Dikorupsi, 'Mematikan' Hak Fakir Miskin, Mensos Terancam Hukuman Mati

Budayawan Sudjiwo Tedjo memberikan tanggapan menohok soal Menteri Sosial Juliari P Batubara ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Kollase Twitter @sudjiwo_tedjo/TribunnewsBogor
Kolase foto Sudjiwo Tedjo memberikan sindiran soal korupsi bansos Covid-19 yang menjerat Menteri Sosial Juliari P Batubara. 

TRIBUNJATIM.COM - Budayawan Sudjiwo Tedjo memberikan tanggapan menohok soal Menteri Sosial Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus suap bantuan sosial Covid-19 oleh KPK.

Seperti diketahui, Menteri Sosial Juliari P Batubara menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) usai ditetapkan jadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi bansos Covid-19.

Menteri Sosial Juliari P Batubara; Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Baca juga: DAFTAR HARTA Mensos Juliari P Batubara Tersangka KPK, Kehidupan Istri Jarang Terekspos, Ini Sosoknya

Sementara dua unsur swasta yakni Ardian I. M. dan Harry Sidabuke dijerat sebagai tersangka pemberi suap.

"KPK menetapkan lima orang tersangka, sebagai penerima: JPB, MJS, AW. Sebagai Pemberi: AIM, HS," kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Atas perbuatannya, Juliari P Batubara terancam hukuman mati.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Mengutip Tribunnews, Firli mengatakan hukuman mati bisa diberikan pada Juliari Batubara jika terbukti melanggar Pasal 12 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: JEJAK Mensos Juliari Batubara: Pernah Digaji Rp 1 Juta, Modus Korupsi Sederhana, Lihat Profilnya

Mensos Juliari P Batubara yang kini terancam hukuman mati karena OTT KPK
Mensos Juliari P Batubara yang kini terancam hukuman mati karena OTT KPK (Tribunnews.com)

Baca juga: UANG Suap Bansos Covid-19 Juliari Batubara, Buat Keperluan Pribadi, Dipindah dari Rumah ke Apartemen

"Ya, kita paham bahwa di dalam ketentuan UU 31 tahun 99 pasal 2 yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara di ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati," terang Firli di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020), dini hari.

"Kita paham juga bahwa pandemi Covid-19 ini dinyatakan oleh pemerintah bahwa ini adalah bencana non-alam,"

"Sehingga tentu kita tidak berhenti sampai di sini, apa yang kita lakukan, kita masih akan terus bekerja terkait dengan bagaimana mekanisme pengadaan barang jasa untuk bantuan sosial di dalam pandemi Covid-19," imbuhnya.

Sedangkan sebagai pemberi suap, AIM dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mengetahui ucapan dari ketua KP soal hukuman mati untuk Mensos Juliari, Sudjiwo Tedjo pun memberikan tanggapannya.

Baca juga: Sosok Suharjito, Tersangka Penyuap Menteri Edhy Prabowo, Perusahaannya Pernah Dapat Award dari KKP

Dilansir TribunnewsBogor.com dari akun Twitter @sudjiwo_tedjo, Sudjiwo Tedjo awalnya menyinggung soal pelaku korupsi bansos Covid-19.

Apalagi ketika ketua KPK blak-blakan menyebut adanya ancaman hukuman mati untuk pelaku.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved