Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

UANG Suap Bansos Covid-19 Juliari Batubara, Buat Keperluan Pribadi, Dipindah dari Rumah ke Apartemen

Menteri Sosial, Juliari Batubara ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus suap dana bansos Covid-19.

Surya.co.id/Ahmad Zaimul Haq
Menteri Sosial Juliari Batubara yang kini ditetapkan tersangka KPK atas kasus suap dana bansos Covid-19. 

TRIBUNJATIM.COM - Menteri Sosial, Juliari Batubara ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap bantuan sosial Covid-19.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut ada upaya tersangka untuk memindahkan uang suap dari satu tempat ke tempat lain.

Namun, uang suap tersebut berhasil disita oleh tim KPK.

Baca juga: JEJAK Mensos Juliari Batubara: Pernah Digaji Rp 1 Juta, Modus Korupsi Sederhana, Lihat Profilnya

"Kalau tadi ada yang tanya dari mana saja uang-uang ini disita, tentu ini adalah hasil kerja keras daripada rekan-rekan yang di lapangan," ujar Firli dalam konferensi pers secara daring pada Minggu (6/12/2020) dinihari.

"Para pelaku tentu akan berupaya untuk sembunyikan (uang) hasil kejahatannya," lanjutnya.

Pemindahan uang itu dilakukan dari rumah pribadi ke apartemen, lalu dipindahkan lagi ke tempat lain.

"Tapi alhamdulillah bisa dilakukan penyitaan oleh teman-teman KPK," tambah Firli.

KPK mengungkapkan kronologi tangkap tangan enam orang terkait dugaan suap bansos penanganan Covid-19 di Kemensos.

Baca juga: Mensos Juliari P Batubara Tersangka KPK, Cara Dapat Cuan dari Covid-19, Kini Terancam Hukuman Mati

Menteri Sosial Juliari P Batubara bersama Presiden Jokowi
Menteri Sosial Juliari P Batubara bersama Presiden Jokowi (Tribunnews.com)

Baca juga: DAFTAR HARTA Mensos Juliari P Batubara Tersangka KPK, Kehidupan Istri Jarang Terekspos, Ini Sosoknya

Pada konferensi pers yang sama, Firli juga mengatakan bahwa KPK telah mengamankan uang sekitar 171.085 dollar AS atau setara Rp 2,42 miliar.

KPK juga mengamankan uang rupiah sekitar Rp 11,9 miliar dan dollar Singapura sekitar 23.000 atau setara Rp 243 juta.

"Dari hasil tangkap tangan ditemukan uang dengan berbagai pecahan, uang rupiah, uang dollar Singapura, dan uang dollar Amerika," kata Firli.

Total uang yang diamankan KPK sekitar Rp 14,5 miliar dari hasil operasi tangkap tangan (OTT).

"Uang dengan jumlah sekitar Rp 14,5 miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Firli.

Baca juga: Profil-Biodata Juliari Batubara, Menteri Sosial yang Jadi Tersangka KPK Kasus Suap Bansos Covid-19

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) dan empat orang lain sebagai tersangka.

Juliari ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama MJS dan AW.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved