Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kesaksian Via Vallen Jadi Fakta Hukum untuk Menjerat Terdakwa

Keterangan Via Vallen yang menjadi saksi dalam persidangan kasus pembakaran mobil miliknya di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo

Penulis: M Taufik | Editor: Yoni Iskandar
M Taufik/Surya
Via Vallen saat menjadi saksi dalam sidang pembakaran mobil miliknya di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (7/12/2020) 

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Keterangan Via Vallen yang menjadi saksi dalam persidangan kasus pembakaran mobil miliknya di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menjadi alat bukti untuk menjerat terdakwa Pije, pelaku pembakaran mobil tersebut.

Demikian kata jaksa Ridwan Darmawan yang bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus tersebut usai sidang di PN Sidoarjo, Senin (7/12/2020).

“Kami sengaja memanggil Via Vallen menjadi saksi dalam persidangan ini, dan hari ini dia sudah datang. Tentu keterangannya sangat penting dalam perkara ini,” kata Jaksa Darmawan kepada TribunJatim.com.

Fakta-fakta yang disampaikan oleh saksi Via Vallen akan menjadi fakta hukum yang selanjutnya bakal dikaitkan dengan fakta hukum lainnya dalam kasus ini.

Seperti ketika jaksa menunjukkan barang bukti berupa baju dan tas milik terdakwa dalam sidang tersebut. Via Vallen mengiyakan bahwa tas dan baju itu sama dengan yang dipakai pelaku ketika membakar mobil dan terekam dalam CCTV yang terpasang di rumah Via Vallen.

Baca juga: Batik Sapu Lidi Jadi Ikon Kampung Jetis Kulon RT 10 Surabaya

Baca juga: Via Vallen Jadi Saksi di Persidangan Kasus Pembakaran Mobilnya

Baca juga: VIRAL Aksi Pengantin Kompak Sapu Banjir saat Nikah, Lihat Ending, Tak Tahu Mau Nangis Atau Tertawa

Selama sidang digelar, terdakwa Pije tidak hadir di ruang sidang. Dia mengikuti sidang dari tempatnya ditahan alias sidang secara daring.

Dalam perkara ini, Pije didakwa oleh JPU dengan pasal 187 ayat 1 KUHP dan atau pasal 406 ayat 1 KUHP. Pije dianggap bersalah karena telah membakar mobil alphard berwarna putih metalik milik penyanyi dangdut Via Vallen itu pada 30 Juni 2020 sekitar pukul 02.30 Wib.

Saat itu, mobil dengan nopol W 1 VV sedang terparkir disamping rumah Via di Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo.(ufi/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved