Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilwali Surabaya 2020

Hasil Pilkada Surabaya 2020, Satu TPS di Kawasan Kedurus Bakal Kembali Digelar Coblosan

TPS 46 di kawasan Kedurus Kecamatan Karang Pilang bakal dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Surabaya 2020.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Januar
TribunJatim.com Anugrah Fitra Nurani
Pilkada Surabaya 2020 Eri Cahyadi vs Machfud Arifin 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - TPS 46 di kawasan Kedurus Kecamatan Karang Pilang bakal dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Surabaya 2020. 

Hal itu lantaran saat pencoblosan kemarin, petugas KPPS memberi nomor urut di setiap surat suara. 

Ketua Bawaslu Surabaya M Agil Akbar mengatakan PSU itu berdasarkan rekomendasi pihaknya. Sebab, jika surat suara itu diberi nomor, maka salah satu azas Pemilu menjadi tak terpenuhi. 

Baca juga: CARA Mengecek Hasil Pilkada Jatim 2020 di pilkada2020.kpu.go.id: Surabaya, Sidoarjo, Ngawi, Kediri

"Unsur rahasianya tidak terpenuhi. (PSU) Sudah kita rekomendasi tadi malam," kata Agil saat dikonfirmasi, Kamis (10/12/2020). 

Bawaslu lantas berkirim surat pada KPU. 

Bahwa berdasar hasil telaah yang dilakukan, di TPS tersebut direkomendasikan untuk dilakukan PSU. 

Sementara itu, Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan Soeprayitno membenarkan hal itu. Dia mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti rekomendasi tersebut. 

"Nah, hari ini kami 10 Desember 2020, KPU Surabaya juga sudah menggelar rapat pleno dan memutuskan pelaksanaan pemungutan suara ulang itu digelar Minggu 13 Desember 2020," terang Nano, sapaan akrabnya. 

Pihak KPU juga sudah memanggil PPK setempat untuk dimintai keterangan terkait mengapa hal itu bisa terjadi. 

Nano lantas mengutip keterangan Ketua KPPS yang disampaikan oleh PPK saat diundang ke Kantor KPU. Pemberian nomor di setiap surat suara itu disebut untuk memudahkan petugas. 

Namun, Nano mengatakan hal itu tentu bukan tindakan yang tepat. Apalagi, dalam regulasi yang ada hal itu tak dibenarkan. 

"Terlebih sebagaimana rekomendasi Bawaslu yang sudah kami terima, upaya ini dinilai tidak mengedepankan azas langsung, umum, bebas dan rahasia pada Pemilu," terang Nano. 

Menurut Nano, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan segala hal agar pelaksanaan PSU di TPS 46 itu dapat berjalan maksimal. 

Diantaranya, distribusi logistik pemilu terutama surat suara. Dia menyebut, distribusi itu bakal sesegera mungkin dilakukan. Nantinya, setiap warga yang terdaftar sebagai DPT di TPS itu bakal kembali diundang. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved