Ditinggal Ibu Sendirian di Rumah, Bocah 8 Tahun di Bondowoso Dicabuli Ayah Tiri
Seorang anak di bawah umur di Bondowoso menjadi korban kebejatan ayah tiri, tersangka merudapaksa korban kala rumah sedang sepi.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOS - Kasus rudapaksa kembali terjadi di Bondowoso.
Kali ini, seorang anak di bawah umur, S (8), jadi korban kebejatan ayah tirinya, MU (24).
Tersangka merudapaksa korban kala rumah sedang sepi, Oktober lalu.
"Ibu korban tengah membantu menumbuk kopi di rumah saudaranya. Korban di rumah sendiri. Tersangka memanfaatkan kondisi itu untuk memperkosa korban," kata Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz, Jumat (11/12).
Erick menjelaskan, kasus pemerkosaan itu terungkap ketika sang anak memberanikan diri melaporkan kepada sang ibu. Sang ibu pun terkejut mendengar pengakuan korban.
Baca juga: Pandemic Fatigue Muncul di Jawa Timur, Tambahan Covid-19 Naik: Sehari Ada 700 Lebih Pasien Baru
Baca juga: Sembunyikan Sabu dalam Alat Pancing, Pria Asal Madiun Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya
"Sang ibu kemudian melaporkannya ke polres," terangnya.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agung Ari Wibowo menambahkan usai mendapat laporan dari ibu korban, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka MU.
Tersangka ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Sukosari, Bondowoso.
"Kami juga telah menyita barang bukti, termasuk memintakan visum et repertum terhadal korban di RS. Bhayangkara," tambahnya.
Sementara pelaku sendiri disangkakan Pasal 81 ayat (1),(2),(3) Jo Pasal 76 D subsider Pasal 82 ayat (1),(2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkasnya. (SURYA/Danendra Kusuma)
Editor: Pipin Tri Anjani