KPU Trenggalek: Partisipasi Pilkada Sekitar 67,51 Persen
Komisi Pememilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek memprakirakan tingkat partisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 sekitar 67,51 persen
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Komisi Pememilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek memprakirakan tingkat partisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 sekitar 67,51 persen.
Jumlah itu di bawah target partisipasi yang dipatok KPU sebanyak 70 persen. Juga terpaut sedikit dibanding partisipasi pada Pilkada 2015 sebanyak 67,85 persen.
Ketua KPU Kabupaten Trenggalek Gembong Derita Hadi tak menampik bahwa tingkat partisipasi di bawah target.
Namun, ia beranggapan jumlah partisipasi itu tak buruk. Buktinya, kata dia, hanya selisih 0,34 persen dari Pilkada 2015. Padahal, Pilkada kali ini digelar di tengah pandemi Covid-19.
Pandemi, menurut Gembong, merupakan faktor yang paling berpengaruh pada partisipasi pemilih. Menurutnya, ada banyak warga yang berada di luar kota memilih tak pulang mencoblos karena pandemi.
“Belum lagi warga yang berada di luar negeri. Kami masukkan ke dalam daftar pemilih. Tapi mereka tidak pulang,” ucap dia kepada TribunJatim.com, Jumat (11/12/2020).
Di sisi lain, jumlah suara tidak sah dalam Pilkada ini pun tergolong tinggi. KPU memprakirakan, jumlahnya di atas 11 ribu surat suara.
Baca juga: VIRAL Pramugari Cantik Jadi Penjual Elpiji Gara-gara Covid-19, Akui Tak Malu: Teman Saya Malah Iri
Baca juga: Istri Dibunuh Suami Ke-4 Setelah Curhat Mantan Minta Balikan, Polisi Prihatin Lihat Jasad: Ada Tanda
Baca juga: Makan Konate Susul David da Silva Tinggalkan Persebaya Surabaya, Akui Dapat Tawaran Klub Luar Negeri
Surat suara tak sah terdiri dari berbagai jenis. Mulai dari surat suara yang dicoblos di kedua kolom gambar pasangan calon, hingga surat suara yang dicoblos dengan alat yang bukan disediakan.
“Misalnya, pemilih mencoblos pakai polpen. Itu juga termasuk kategori tidak sah,” ucap dia.
Gembong mengatakan, pelaksanaan Pilkada kali ini masih pada tahap rekapitulasi di tingkat kecamatan. Rencananya, rekapitulasi tingkat itu akan selesai hingga Jumat (11/12/2020) malam.
Setelah itu, tahapan akan dilanjut dengan rekapitulasi di tingkat kabupaten yang akan digelar pada 14 Desember mendatang.
“Dan besok tanggal 14 rekap dari kecamatan itu akan kami rekap menjadi rekap perolehan kabupaten. Baru nanti kami bisa menetapkan perolehan suara,” sambung Gembong kepada TribunJatim.com.
Sekadar untuk diketahui, Pilkada Trenggalek 2020 diikuti oleh dua pasangan calon. Calon nomor urut 1, pasangan Alfan Rianto – Zaenal Fanani yang diusung PKB dan PKS.
Calon nomor urut 2, pasangan Mochamad Nur Arifin (Mas Ipin) – Syah M Nata Negara yang diusung tujuh partai politik. Yaitu PDIP, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Gerindra, PAN, Partai Hanura, dan PPP.
Hasil perhitungan tim intenal Mas Ipin – Syah menunjukkan kemenangan yang signifikan. Sang Petahana unggul dengan perolehan suara di atas 68 persen.
Hasil real count KPU dengan suara masuk 42,06 persen pada Jumat (11/12/2020) pukul 15.13 WIB pun menunjukkan kemenangan untuk sang petahana.
Dari data itu, Mas Ipin – Syah memeroleh 66,1 persen suara. Sementara pasangan penantang mendapat 33,9 persen suara. (fla/Tribunjatim.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/bupati-trenggalek-mochamad-nur-arifin-mas-ipin-meninjau-kesiapan-tps-pilkada-trenggalek-2020.jpg)