Polda Jatim Tetapkan Satu Terangka, Kasus Ancaman Pembunuhan Terhadap Mahfud MD
Setelah menangkap empat tersangka kasus pengancaman pembunuhan terhadap Menko Polhukam, Mahfud MD.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Setelah menangkap empat tersangka kasus pengancaman pembunuhan terhadap Menko Polhukam, Mahfud MD.
Polda Jatim kembali menetapkan satu tersangka. Adalah LM (40) ditetapkan sebagai tersangka utama atas kasus yang viral di video Youtube melalui akun amazing Pasuruan.
Disebutkan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko bahwa pelaku ini berasal dari Karang Penang, Sampang, Madura.
"Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap LM. Oleh sebab itu, yang bersangkutan diminta untuk menyerahkan diri," ujarnya di Mapolda Jatim, Senin, (14/12/2020).
Pelaku utama ini ditetapkan dari pengembangan pemeriksaan empat tersangka sebelumnya yakni Muchammad Nawawi atau Gus Nawawi (38) Warga Dusun Warungdowo Selatan, Pohjentrek, Pasuruan; Abdul Hakam (39), warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan; Moch Sirojuddin (37) warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan dan Samsul Hadi (40) warga Dusun Rembang, Grati, Pasuruan.
Baca juga: Sungai Brantas Meluap, Jalan Alternatif Dua Desa Tulungagung-Blitar Putus
Baca juga: Sudah 100 Laga Bersama Juventus, Cristiano Ronaldo Kini Bidik 100 Gol untuk Si Nyonya Tua
Baca juga: NASIB Pemuda Ancam Penggal Polisi yang Tahan Rizieq Shihab, Tak Berkutik saat Ditangkap: Minta Maaf
Adapun motif pelaku utama ini, lanjut Truno didasari oleh aksi solidaritas dari MRS yang ditangani Polda Metro Jaya.
Ditanya terkait keanggotaan pelaku utama dalam ormas FPI, Truno mengaku masih akan mendalami.
"Sejauh ini mendasari konten dan motif yang sudah kami tetapkan. Ada dua tersangka yang termasuk ormas FPI dan dua simpatisan. Untuk tersangka utama masih kami dalami," tandasnya.