Update Kasus Suap Ekspor Benur, Masa Penahanan Edhy Prabowo dan 4 Tersangka Lainnya Diperpanjang KPK
Kelima tersangka ditahan di rumah tahanan (rutan) cabang KPK pada Rutan Gedung Merah Putih KPK.
TRIBUNJATIM.COM - Masa penahanan Edhy Prabowo dan 4 tersangka suap ekspor benur diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan lima tersangka kasus dugaan suap perizinan ekspor benih bening lobster atau benur.
Lima tersangka itu yakni Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo; staf khusus Edhy, Safri; pengurus PT Aero Citra Kargo, Siswadi; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan terhadap 5 orang tersangka masing-masing selama 40 hari dimulai tanggal 15 Desember 2020 sampai 23 Januari 2021," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (14/12/2020).
Kelima tersangka ditahan di rumah tahanan (rutan) cabang KPK pada Rutan Gedung Merah Putih KPK.
"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara para tersangka tersebut," ujar Ali Fikri.
Baca juga: Siapa Andreau Staf Menteri Edhy Prabowo yang Kini Buronan KPK? Sosok Tak Sembarangan, Lihat Perannya
Baca juga: Mensos Juliari Batubara yang Korupsi Bansos Covid-19 Tak Bisa Dihukum Mati? Ini Penjelasan Mahfud MD
Dalam perkara ini KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka.
Enam orang sebagai penerima suap yakni Edhy Prabowo; stafsus Menteri KP, Safri dan Andreau Pribadi Misata; Pengurus PT ACK, Siswadi; staf istri Menteri KP, Ainul Faqih; dan Amiril Mukminin (swasta).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan pihak pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito.
Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK karena Dugaan Suap, Jokowi Kini Tunjuk Luhut Jadi Menteri KKP Ad Interim
Baca juga: MALU Dulu Sesumbar Jangan Korupsi, Mensos Juliari Kini Ditangkap karena Kasus Suap Bansos Covid-19
Dalam kasusnya, Edhy Prabowo diduga melalui staf khususnya mengarahkan para calon eksportir untuk menggunakan PT ACK bila ingin melakukan ekspor. Salah satunya adalah perusahaan yang dipimpin Suharjito.
Perusahaan PT ACK itu diduga merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster yang sudah disepakati dan dapat restu dari Edhy. Para calon eksportir kemudian diduga menyetor sejumlah uang ke rekening perusahaan itu agar bisa ekspor.
Uang yang terkumpul diduga digunakan untuk kepentingan Edhy Prabowo. Salah satunya ialah untuk keperluan saat ia berada di Hawaii, Amerika Serikat.
Edhy diduga menerima uang Rp 3,4 miliar melalui kartu ATM yang dipegang staf istrinya. Selain itu, ia juga diduga pernah menerima 100 ribu dolar AS yang diduga terkait suap. Adapun total uang dalam rekening penampung suap Edhy Prabowo mencapai Rp 9,8 miliar.
(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Perpanjang Masa Penahanan Edhy Prabowo dan 4 Tersangka Suap Ekspor Benur
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/menteri-kelautan-dan-perikanan-edhy-prabowo-mengenakan-rompi-oranye.jpg)