Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Karaoke di Pamekasan Sudah Ditutup Permanen Tapi Dibuka Diam-diam, Satpol PP Akui Kecolongan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan, Madura, merasa kecolongan perihal dibukanya kembali tempat hiburan karaoke di Resto Wisata Wiraraja,

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Kuswanto Ferdian
Proses penutupan karaoke di Pamekasan, Madura 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan, Madura, merasa kecolongan perihal dibukanya kembali tempat hiburan karaoke di Resto Wisata Wiraraja, Jalan Raya Tlanakan.

Padahal tempat karaoke yang berlokasi di bibir Pantai Tlanakan ini pada Senin 22 Juni 2020 lalu sudah disegel oleh Satpol PP Pamekasan dan dinyatakan ditutup.

Namun pada Minggu 6 Desember 2020 malam, Polres Pamekasan melakukan penangkapan 9 muda-mudi yang kedapatan sedang pesta inex di room karaoke dan hotel Resto Wisata Wiraraja.

Baca juga: Tim Covid Hunter Kota Mojokerto Evakuasi 2 Orang Positif Covid-19, Isolasi di Rusunawa Cinde

Kepala Satpol PP Pamekasan, Kusairi mengaku hampir setiap waktu telah melakukan patroli gabungan bersama stakeholder terkait di berbagai tempat hiburan karaoke yang telah resmi ditutup.

Namun saat patroli, tak satupun ditemukan sejumlah tempat karaoke di Pamekasan beroperasi kembali.

"Kami Kecolongan, tapi kami setiap malam menjaga dan lakukan patroli," kata Kusairi kepada TribunMadura.com, Selasa (15/12/2020).

Menurutnya, penutupan yang pernah pihaknya lakukan bersama Komisi I DPRD Pamekasan itu merupakan penutupan secara permanen dan bukan bersifat simbolis. 

Sebab, penutupan kala itu mengacu pada peraturan daerah (Perda) Pamekasan, bahwa tempat-tempat karaoke di kabupaten setempat dilarang beroperasi.

"Tidak ada penutupan sementara, itu merupakan pelanggaran. Satpol PP sudah menyegel untuk saat ini sesuai perda segelnya masih dengan digembok," tutupnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved