Daop 8 Surabaya Siapkan 64 Unit Lokomotif dan 389 Gerbong Kereta Nataru, Tiket Sudah Bisa Dipesan
PT KAI Daop 8 Surabaya telah siapkan armada sarana di masa Natal 2020 dan pergantian Tahun Baru 2021. Pemesanan tiket sudah dibuka.
Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fikri Firmansyah
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Guna mendukung operasional pelayanan KA pada masa Natal 2020 dan pergantian Tahun Baru 2021 (Nataru), PT KAI Daop 8 Surabaya telah menyiapkan armada sarananya.
Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto memaparkan, 64 unit Lokomotif, 389 gerbong kereta, 16 unit KRD dan 597 gerbong barang siap dioperasikan.
"Armada sarana pelayanan Nataru yang terdiri dari 64 unit Lokomotif, 389 gerbong kereta, 16 unit KRD dan 597 gerbong barang dipusatkan pada Tiga Depo di wilayah Daop 8 Surabaya yaitu Depo Lokomotif/Gerbong/Kereta Sidotopo, Depo Lokomotif/Kereta Surabaya Pasar Turi dan Depo Kereta/ Lokomotif Malang," ujar Suprapto, Kamis (17/12/20) di Surabaya.
Baca juga: Setelah 7 Tahun Absen, Jepang Kembali Punya Pembalap di Formula 1
Baca juga: Tinjau Pembangunan Kayutangan Heritage, Wali Kota Malang Pastikan Jalan Segera Dibuka untuk Umum
Suprapto menjelaskan, dari total armada sarana yang memang disiapkan untuk liburan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 itu, PT KAI Daop 8 Surabaya mengoperasikan 30 KA Jarak Menengah/Jauh Reguler dan 64 KA Lokal.
Adapun untuk stasiun keberangkatan awal dari 30 KA Jarak menengah/Jauh Reguler tersebut dipusatkan pada 3 stasiun kelas besar yaitu :
1. Stasiun Malang sebanyak 6 KA jarak Menengah/Jauh pemberangkatan awal,
2. Stasiun Pasar Turi sebanyak 8 KA Jarak Menengah /Jauh pemberangkatan awal.
3. Stasiun Surabaya Gubeng sebanyak 16 KA Jarak menengah/Jauh (8 KA Pemberangkatan awal dan 8 KA yang melintas).
Baca juga: Lamongan Terus Diguyur Hujan, Tanggul Sungai Plalangan di Ngangkrik Ambles Kurang Lebih 25 Meter
Baca juga: Zona Merah Covid-19, Pemkab Tuban Kembali Terapkan Jam Malam
Sementara guna mengantisipasi lonjakan penumpang pada arus balik liburan, kata Suprapto, PT KAI Daop 8 Surabaya akan mengoperasikan 2 KA Tambahan pada tanggal 3 Januari 2021, yaitu KA Gajayana Fakultatif relasi Malang - Gambir, dan KA Sembrani Fakultatif relasi Surabaya Pasar Turi - Gambir.
Ditanyai perihal tujuan dari 30 KA Jarak Menengah/Jauh Reguler tersebut, kata Suprapto, diantaranya mengarah ke Jakarta 13 KA, ke arah Bandung 5 KA, Ke arah Jember/Ketapang 7 KA, serta masing-masing 1 KA ke arah Cirebon, Lempuyangan, Semarang, Cilacap serta Purwokerto.
Sedangkan untuk pemesenan tiket, kata Suprapto, pihaknya telah membuka layanan pemesanan tiket Kereta Api Jarak Menengah/Jauh untuk periode liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
"Masyarakat sudah dapat memesan tiket tersebut melalui aplikasi KAI Access, Situs resmi kai.id, serta kanal penjualan online resmi lainnya," terangnya.
Suprapto menambahkan, masyarakat tidak perlu ragu dalam menggunakan angkutan kereta api, karena KAI tetap mengoperasikan KA dengan menerapkan berbagai protokol kesehatan secara ketat dan disiplin pada setiap waktu sejak di stasiun dan diatas KA serta selama dalam perjalanan.
“Konsistensi KAI dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kereta api telah diakui. Hal ini dibuktikan dengan didapatkannya Safe Guard Label SIBV yang sudah mengacu pada parameter yang disusun oleh ahli dan auditor Kantor Pusat BV, international best practices, World Health Organization (WHO), regulasi Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” kata dia.
Adapun salah satu diantara penerapan prokes yang telah diterapkan pada masa pandemi, kata Suprapto, KAI terus berkomitmen menjual tiket KA Jarak Jauh dan Lokal hanya 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia untuk menciptakan physical distancing, yang mana hal ini sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 14 tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020.
"Selain itu, masyarakat yang akan menggunakan KA Jarak Jauh juga diharuskan untuk menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test Antibodi) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan) atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test Antibodi," jelasnya.
Penulis: Fikri Firmansyah
Editor: Heftys Suud