Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

SYARAT Baru Naik Pesawat & Kapal Jelang Liburan, Lengkapi Dokumen Wajib, Cek Harga Test Covid-19

Berikut rangkuman informasi syarat terbaru naik pesawat dan kapal menjelang liburan, para penumpang wajib melengkapi dokumen.

Penulis: Ignatia | Editor: Sudarma Adi
Tribunnews.com
Ilustrasi pesawat terbang komersil yang digunakan moda perjalanan masyarakat 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut syarat baru naik pesawat dan kapal laut sehubungan dengan aturan pemerintah memutus rantai penyebaran Covid-19.

Angka kasus terbaru Covid-19 jelang akhir tahun ternyata semakin melonjak.

Mengurangi membludaknya klaster baru pasca liburan, pemerintah mencanangkan aturan baru dan dokumen wajib.

Mari lengkapi dokumen wajib dan cek harga test Covid-19 terbaru yang disahkan pemerintah.

Pemerintah memberlakukan syarat baru bagi penumpang yang mau menggunakan semua moda transportasi umum, baik pesawat ataupun kapal laut.

Syarat baru tersebut adalah diwajibkannya penumpang menunjukkan hasil swab antigen negatif sebelum bepergian.

Kebijakan ini diberlakukan setelah Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Panjaitan mewajibkan penumpang semua moda transportasi menunjukkan hasil swab antigen negatif.

Kewajiban ini berlaku mulai 18 Desember 2020-8 Januari 2021.

Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan itu berlaku nasional, termasuk orang yang akan ke Jakarta.

Mereka yang sudah membeli tiket untuk 18 Desember 2020-8 Januari 2021, wajib menyertakan hasil swab antigen.

Kebijakan ini untuk menekan angka corona meski ada libur Natal dan Tahun Baru.

"Wajib menyertakan hasil test rapid antigen. Kita prioritasnya di udara, untuk menyertakan itu," tambah dia.

Kata Syafrin, kebijakan ini juga berlaku bagi angkutan kapal yang bergerak antarkota antarprovinsi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved