Jelang Musim Tanam, Petrokimia Gresik Imbau Petani Tidak Tertipu Pemalsuan Pupuk
PT Petrokimia Gresik (PG), mengimbau kepada petani untuk tidak tertipu terhadap pupuk lain yang menggunakan kemasan seolah-olah produk PG, Sabtu (19/1
Penulis: Sugiyono | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - PT Petrokimia Gresik (PG), mengimbau kepada petani untuk tidak tertipu terhadap pupuk lain yang menggunakan kemasan seolah-olah produk PG, Sabtu (19/12/2020).
Sekretaris Perusahaan PG, Yusuf Wibisono mengatakan, kemasan produk yang seolah-olah milik PG tersebut menggunakan merek yang menyerupai merek terdaftar milik PG. Baik secara keseluruhan maupun persamaan pada produknya. Biasanya, pupuk tersebut beredar pada musim tanam seperti saat ini.
Untuk itu, PG menghimbau dan meminta kepada seluruh petani untuk mewaspadai mengenai maraknya peredaran atau penjualan produk pupuk yang seolah-olah produk PG.
"PG tidak bertanggungjawab atas peredaran atau penjualan produk pupuk yang seolah-olah merupakan produk PG," kata Yusuf Wibisono kepada TribunJatim.com.
Yusuf Wibisono menambahkan, bahwa PG merupakan produsen pupuk anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero) yang memiliki hak eksklusif atas merek dagang pupuk bersubsidi. Merek dagang ini antara lain adalah Pupuk NPK Phonska, Pupuk Super Fosfat dan pupuk SP-36.
Baca juga: Eryck Amaral Hilang, Sikap Aura Kasih Disinggung Ada Pihak Ketiga: Pisah Aja, Inikah Respon Suami?
Baca juga: Jadwal Liga Spanyol Malam Ini, Kans Terbak Atletico Madrid dan Barcelona di Bawah Tekanan
Baca juga: Senin Lusa Kayutangan Heritage di Kota Malang Dibuka, Ini Tahapan Saat Uji Coba
Selain itu, juga ada Pupuk Organik Petroganik, pupuk ZA berlogo PG, dan pupuk Urea berlogo PT Pupuk Indonesia (Persero).
Selain itu, PG juga memegang sejumlah merek dagang pupuk komersil atau non-subsidi, diantaranya adalah pupuk NPK Kebomas, NPK Phonska Plus, Kalium Sulfat ZK, dan sejumlah produk pupuk lainnya.
Dari merek-merek tersebut, telah sah terdaftar dalam daftar umum merek pada Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
"Pihak yang memproduksi dan/atau memperdagangkan produk pupuk yang seolah-olah itu adalah produk PG, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran merek dan/atau pidana merek berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geogafis,” imbuhnya kepada TribunJatim.com.
Untuk melacak adanya dugaan pemalsuan merek pupuk, PG telah membentuk sebuah tim yang bertugas untuk menangani berbagai laporan dari berbagai sumber, dengan disertai bukti yang kuat, terkait peredaran produk pupuk yang seolah-olah produk PG. "Tim ini akan berkoordinasi intensif dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” tegas Yusuf
Adapun ciri fisik kemasan pupuk asli buatan PG maupun produsen pupuk lain di bawah PT Pupuk Indonesia (Persero) (“PI”), mempunyai ciri menggunakan logo perusahaan, yaitu logo PI untuk pupuk Urea, NPK Phonska, Petroganik, dan logo PG untuk pupuk ZA dan SP-36.
Selain itu, pada kantong pupuk juga tercantum tulisan “Pupuk Bersubsidi Pemerintah, Barang Dalam Pengawasan”, logo SNI, nomor pengaduan (call center), nomor izin edar, dan kode kantong untuk pupuk bersubsidi di bagian belakang.
"Pupuk bersubsidi pun memiliki ciri fisik tertentu, seperti berwarna pink untuk pupuk Urea, oranye untuk pupuk ZA, merah untuk pupuk NPK Phonska, putih untuk pupuk SP-36, serta cokelat untuk pupuk organik Petroganik," katanya. (Sugiyono/Tribunjatim.com)