Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bakal Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan, Pemkot Surabaya Godok Perwali Anyar

Pemkot saat ini tengah menggodok Peraturan Wali Kota (Perwali) anyar sebagai penegas terkait protokol kesehatan di Surabaya. 

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNJATIM.COM/YUSRON NAUFAL PUTRA
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Surabaya, M Fikser. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya saat ini tengah menggodok Peraturan Wali Kota (Perwali) anyar sebagai penegas terkait protokol kesehatan di Surabaya

Perwali tersebut kabarnya juga bakal memuat denda secara spesifik dan lebih tegas bagi mereka yang bandel. 

Koordinator Data dan Informasi Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M Fikser menerangkan, Perwali tersebut bakal mengatur secara rinci. 

"Ini Perwali baru yang ngaturnya lebih mendalam," kata Fikser pada TribunJatim.com, Senin (21/12/2020). 

Menurut Fikser, Pemkot memang berupaya agar kedisiplinan warga terhadap protokol kesehatan dapat terus meningkat. Dan itu harus berlaku di seluruh sektor. 

Baca juga: Tanggap Bencana Semeru di Lumajang Berakhir, Tenda Pengungsian Segera Dibersihkan

Baca juga: Aksi Jambret Kalung Emas Terekam Kamera CCTV di Prajuritkulon Kota Mojokerto

Dalam aktifitas perekonomian misalnya, tetap harus memperhatikan protokol kesehatan. Kedua hal itu harus berjalan selaras. Begitu pula harus ada satgas mandiri di tempat kerja dan semacamnya.  

Sehingga, Perwali yang baru itu disebut tak hanya mengatur perorangan melainkan lembaga atau tempat usaha serta penyelenggara acara. 

Termasuk sanksi tegas jika melanggar ketentuan juga bakal diatur spesifik. 

Namun, Fikser belum mau membocorkan besaran denda yang diatur dalam Perwali tersebut. 

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Surabaya itu hanya menjelaskan jika dalam waktu dekat Perwali itu bakal disahkan sekaligus disosialisasikan. 

"Ini tidak lain untuk menerapkan protokol kesehatan," terang mantan Kabag Humas Pemkot Surabaya itu. 

Editor: Pipin Tri Anjani

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved