Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Digerebek saat Layani Tamu, PSK Ini Mengaku Disetubuhi Oknum Polisi & Diperas Rp 500 Ribu Per Bulan

MIS mengaku digerebek polisi saat layani pria hidung belang di kamar indekos. Setelah tamu berhasil diusir, oknum polisi itu malah menyetubuhi korban.

Editor: Ficca Ayu Saraswaty
Kompas.com/Imam Rosidin
Korban bersama kuasa hukumnya tiba di Polda Bali, Jumat (18/12/2020). Didampingi kuasa hukumnya, MIS melaporkan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi anggota Polda Bali. 

TRIBUNJATIM.COM - Nasib pilu menimpa seorang Pekerja Seks Komersial ( PSK ) berinisial MIS (21).

Saat melayani pria hidung belang, ia tiba-tiba digerebek oknum polisi anggota Polda Bali.

Mirisnya, saat menjadi PSK ia justru dirudapaksa oleh oknum polisi.

Tidak hanya dirudapaksa, ponsel MIS juga disita.

MIS juga mengaku diperas Rp 500 ribu per bulan.

Baca juga: VIRAL Ayah Lindas Tubuh Anaknya Pakai Truk, Pengakuan Pelaku: Bukan Saya Senggol Tapi Sudah Nahasnya

Baca juga: Petani Pamekasan Tewas Kesetrum Listrik di Teras Rumahnya, Korban Telentang Dikira Tidur Kelelahan

Korban bersama kuasa hukumnya tiba di Polda Bali, Jumat (18/12/2020).
Korban bersama kuasa hukumnya tiba di Polda Bali, Jumat (18/12/2020). (Kompas.com/Imam Rosidin)

Selama ini MIS menawarkan jasanya di aplikasi bernama MiChat.

MIS mengaku digerebek polisi ketika melayani pria hidung belang di kamar indekos.

Setelah digerebek, polisi mengusir pria hidung belang tersebut.

Kemudian, oknum polisi itu malah menyetubuhi korban.

Tidak hanya disetubuhi, ponsel milik MIS juga diamankan oknum tersebut.

Setelah itu, korban juga diperas dengan alasan uang keamanan.

Oknum tersebut meminta korban menyetor setiap sebulan Rp 500.000.

Oknum polisi anggota Polda Bali yang memeras MIS itu berinisial RCN.

Baca juga: Rumah Aman Rodhiyah di Kediri ini Tampung Korban KDRT dan Anak-anak Korban Kekerasan Seksual

Baca juga: Gibran Trending di Twitter, Muncul di Laporan Tempo tentang Korupsi Bansos, Tangkap Anak Pak Lurah

Didampingi kuasa hukumnya, MIS melaporkan kasus dugaan pemerasan itu ke Polda Bali, pada Jumat (18/12/2020).

Kuasa hukum korban, Charlie Usfunan mengatakan, MIS awalnya bekerja di sebuah hotel di kawasan Badung, Bali.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved