Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

SYARAT BARU Penumpang KA Jarak Jauh, Hari Ini Berlaku Rapid Test Antigen, Cek Cara Tes di Stasiun

Simak syarat-syarat terbaru bagi anda yang akan bepergian menaiki Kereta Api dalam jarak jauh, kini diwajibkan Rapid Test Antigen.

Penulis: Ignatia | Editor: Sudarma Adi
KAI.ID
Nampak gambar kereta api. 

TRIBUNJATIM.COM - Menjelang libur natal dan akhir tahun, pengguna transportasi antar kota harus menyimak pengumuman terbaru.

Hal itu berkaitan dengan aturan pemerintah demi mencegah penyebaran virus Covid-19.

Ada syarat baru penumpang KA jarak jauh yakni harus melampirkan rapid test antigen.

Sebelumnya, tes ini sudah lebih dulu diaplikasikan pada layanan transportasi pesawat dan jika ingin mengakses masuk Ibu Kota dan pulau Bali.

Anda jangan khawatir, PT KAI juga telah menyediakan layanan mengakses test untuk rapid test antigen di setiap stasiun.

Bagaimana cara mengakses layanan ini? Mari simak selengkapnya.

Sebuah kereta api jarak dekat melintas di jalur ganda yang telah dioperasikan di Stasiun Mojokerto sampai Stasiun Jombang.
Sebuah kereta api jarak dekat melintas di jalur ganda yang telah dioperasikan di Stasiun Mojokerto sampai Stasiun Jombang. (ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM)

Dikutip TribunJatim.com dari Kontan, aturan baru penumpang KA jarak jauh wajib menunjukkan hasil rapid test antigen negatif sebagai syarat untuk naik kereta api mulai 22 Desember 2020.

Aturan ini berlaku hingga 8 Januari 2021.

Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Th 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19. 

Serta Surat Edaran Kemenhub No 23 Th 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

EVP Corporate Secretary KAI Dadan Rudiansyah menjelaskan, pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil rapid test antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3). 

Sedangkan untuk perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Sumatera, pelanggan diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil rapid test antibodi non reaktif atau Tes PCR Negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-14). 

Adapun syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia dibawah 12 tahun.

KAI
KAI (Kontan)

Tarif dan lokasi layanan rapid test antigen KAI 

Mulai Senin 21 Desember 2020, KAI menyediakan layanan rapid test antigen di stasiun dengan harga Rp 105.000.

Sumber: Kontan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved