Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Tulungagung

Tulungagung Masuk Zona Merah, Masih Ada Masyarakat yang Mengabaikan Protokol Kesehatan

Lonjakan penambahan pasien baru Covid-19 membuat Kabupaten Tulungagung masuk zona merah.

Penulis: David Yohanes | Editor: Pipin Tri Anjani
SURYA/David Yohanes
Relawan pemulasaraan jenazah pasien Covid-19 tengah menguburkan pasien yang meninggal dunia. 

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Lonjakan penambahan pasien baru Covid-19 membuat Kabupaten Tulungagung masuk zona merah.

Meningkatnya status dari zona oranye juga tidak lepas dari angka kematian yang terus bertambah.

Dengan status zona merah, maka Kabupaten tulungagung masuk risiko tinggi penularan Covid-19.

“Mulai hari ini Tulungagung masuk dalam zona merah,” terang Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Tulungagung, dr Kasil Rokhmad, Senin (21/12/2020).

Menyikapi lonjakan kasus ini, Satgas melakukan sejumlah kebijakan untuk menekan risiko penularan.

Salah satunya dengan menutup seluruh destinasi wisata, baik wisata alam maupun wisata buatan.

Baca juga: Pengrajin Tolak Pembangunan Shelter Covid-19 di IKM Tambakbayan, Pemkab Ponorogo Gelar Audiensi

Baca juga: Antisipasi Sebaran Covid-19, Seluruh Pegawai BNN Gresik Dirapid Test

Satgas juga masih menemukan kegiatan masyarakat yang menjadi sumber penularan, salah satunya reuni SD.

“Ada reuni SD di salah satu gedung pertemuan. Reuni itu terjadi penularan virus corona di antara peserta reuni, dan karyawan gedung pertemuan itu,” ungkap Kasil.

Reuni itu akhirnya menjadi klaster tersendiri.

Semantara karyawan tempat pertemuan itu juga menulari keluarganya.

Karena itu Satgas tidak bosan-bosannya menekankan protokol kesehatan dalam setiap aktivitas masyarakat.

“Pakai masker dengan benar, jaga jarak, hindari kerumunan, rajin cuci tangan pakai sabun dan air mengalir,” tegas Kasil.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Kediri Melonjak, Penutupan Ruas Jalan Kawasan Physical Distancing Diperbanyak

Menyikapi status zona merah ini, Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo mengeluarkan surat edaran kepada semua Ketua Satgas Percepatan Penanganan covid-19 Kecamatan.

Dalam surat tertanggal 21 Desember 2020 ini, bupati selaku ketua Satgas tingkat Kabupaten meminta ketua Satgas Kecamatan melakukan sejumlah kebijakan.

1. Memberikan public warning, agar masayrakat tidak beraktivitas jika tidak perlu.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved