Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

490 SK Pengangkatan CPNS Pemkab Ponorogo Diserahkan, Satu Orang Undur Diri karena Alasan Pribadi

Satu CPNS di lingkungan Pemkab Ponorogo mengundurkan diri karena alasan pribadi. BKPSDM sebut tidak bisa diganti karena sudah melalui penetapan NIK.

TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA SAKTI
Penyerahan Surat Keputusan Bupati Ponorogo tentang pengangkatan CPNS formasi Tahun 2019, Selasa (22/12/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Satu orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemkab Ponorogo mengundurkan diri walaupun telah lulus tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) dan SKB (Seleksi Kompetensi Bidang).

Kepala bidang perencanaan pengadaan pengolahan data dan sistem informasi ASN, BKPSDM Ponorogo, Iwan Yono Saputro menjelaskan, CPNS tersebut mundur karena alasan pribadi.

"Formasinya Guru di Kecamatan Sooko," ucap Iwan, saat ditemui usai menyerahkan surat keputusan Bupati Ponorogo tentang pengangkatan CPNS formasi Tahun 2019, Selasa (22/12/2020).

Baca juga: Banyak Tiket KA Stasiun Gubeng Hangus Gegara Antre Rapid Test Antigen, Ini Solusi dari PT KAI Daop 8

Baca juga: Imbas Miris ke Anak-anak Sule karena Seteru dengan Teddy, Putri Delina Drop, Si Ayah: Gak Usah Takut

Karena satu orang mengundurkan diri, pada kesempatan tersebut surat keputusan pengangkatan diberikan kepada 490 orang dari sebelumnya 491 orang.

"Tidak bisa digantikan karena sudah melalui proses penetapan NIK," lanjutnya.

Iwan menjelaskan, orang yang mengundurkan diri tersebut tidak bisa mendaftar untuk mengikuti tes CPNS selanjutnya.

"Bukan hanya tes di Ponorogo tapi nasional. Satu kali tidak bisa ikut daftar, tapi setelahnya sudah bisa lagi," lanjutnya.

Baca juga: Puluhan Ibu - Ibu di Ngasem Kediri Peringati Hari Ibu dengan Gelar Acara Fashion Show Batik

Baca juga: Harga Tiket Masuk Lembah Indah Malang, Ada Banyak Fasilitas Seru, Glamping hingga Spot Foto Menarik

Iwan menjelaskan sebenarnya ada dua orang yang mengundurkan diri, namun salah satu peserta mundur saat proses pemberkasan.

"Kalau pengunduran waktu pemberkasan masih bisa dicarikan pengganti. Kita usulkan ke Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS untuk mendapatkan penggantinya," lanjutnya.

Formasi yang sempat digantikan dengan peserta lain tersebut adalah guru di SDN 1 Binade, Kecamatan Ngrayun.

"Mulai tanggal 1 Januari efektif bekerja, tapi karena masih libur dan cuti bersama mulai masuknya tanggal 4 Januari," ucap Iwan.

CPNS tersebut akan langsung masuk ke OPD masing-masing sesuai formasi tempat mendaftar.

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved