Berita Entertainment

Teddy Kesal Putri Ambil Brankas Lina Diam-diam, Minta Ketemuan Tapi Dilarang Sule: Gak Ada Omongan

Teddy pun membeberkan tangkapan layar percakapan dirinya bersama Putri Delina yang membicarakan perihal harta gono-gini milik Lina Jubaedah.

Tayang:
Editor: Ficca Ayu Saraswaty
Grid.ID/Annisa Dienfitri dan Instagram.com/@putridelinaa
Kolase foto Teddy Pardiyana dan Putri Delina. Bulan Juli 2020, Teddy lantang menyebut Putri Delina telah mengambil brankas milik Lina Jubaedah tanpa sepengetahuannya. 

Selain tak terurus, rumah itu juga seperti sudah lama tidak ditinggali.

Bagian dalam rumah terlihat gelap dan sampah seperti kardus bekas berserakan di teras.

Suami Lina Jubaedah, Teddy sempat menuturkan bahwa rumah itu disiapkan almarhumah untuk diwariskan kepada anak-anaknya.

"Rumah di Panyawangan itu mut'ah, sudah dikasih ke bunda Lina.

Itu amanatnya, ini harus dikasih ke A Iky (Rizky Febian), teh Putri (Putri Delina) sama adik-adik," kata Teddy.

Selain rumah, ruko yang digunakan sebagai salon juga diserahkan untuk anak-anak Lina.

"Yang atas nama Bunda Lina sendiri itu salon yang di Panyawangan," ucapnya.

Ruko tersebut kini sudah tidak digunakan sebagai salon.

Pengacara Lina, Abdurrahman mengonfirmasi ucapan Teddy.

Baca juga: Imbas Miris ke Anak-anak Sule karena Seteru dengan Teddy, Putri Delina Drop, Si Ayah: Gak Usah Takut

Baca juga: Akhirnya Sule Balas Ucapan Teddy soal Hidup Anak Lina Hancur, Ayah Rizky Febian Risih: Preman Apa?

Kolase foto Teddy Pardiyana dan Putri Delina.
Kolase foto Teddy Pardiyana dan Putri Delina. (Grid.ID/Annisa Dienfitri dan Instagram.com/@putridelinaa)

Aset-aset Lina Jubaedah sudah diberikan kepada Putri Delina.

"Aset-aset itu akan diberikan kepada anak tertuanya yaitu Rizky. Untuk rumah di Panyawangan dan ruko yang berupa salon itu diberikan kepada Putri Delina," ucapnya.

Selain itu, pengacara mengatakan Lina Jubaedah pun meninggalkan piutang.

"Ada piutang almarhumah di luar kurang lebih sekitar Rp 2 miliar setelah masuk putusan cerai piutang ini ada penagihan sekitar Rp 300 juta jadi sekitar Rp 1,7 miliar," ujarnya.

Pengacara juga menjelaskan bahwa ruko tersebut sudah beralih fungsi dan disewakan menjadi tempat jasa pengiriman.

Kendati demikian, ruko itu masih milik Lina Jubaedah.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved