Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

47 Tahun Berjuang, Warga Tanjungsari Berharap Tanahnya Kembali Seusai Putusan MA

Sebanyak 499 warga Tanjungsari yang merupakan ahli waris dari 98 pemilik Letter C tanah seluas 35 Hektare di Jalan Darmo Satelit Surabaya menggelar

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Firman Rachmanudin
Demo warga Tanjungsari soal tanah 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sebanyak 499 warga Tanjungsari yang merupakan ahli waris dari 98 pemilik Letter C tanah seluas 35 Hektare di Jalan Darmo Satelit Surabaya menggelar aksi demo menuntut proses hukum berkeadilan.

Warga yang semula akan menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Surabaya memilih melakukan orasi di balai RW setempat karena situasi pandemi.

Dalam aksinya itu, warga meminta agar pihak pengadilan negeri segera melakukan eksekusi atas putusan inkrah dari putusan kasasi mahkamah agung dengan nomor 781 K/pdt/2018 yang menyatakan jika 8,1 Hektare lahan dari 35 Hektare milik warga.

"Kami meminta agar ketua pengadilan negeri Surabaya segera melakukan eksekusi terhadap putusan inkrah Mahkamah Agung. Mengembalikan hak atas tanah selias 8,1 sekian hektare milik warga ahli waris," kata Wakijo salah satu ahli waris yang juga warga Tanjungsari Surabaya, Kamis (24/12/2020).

Baca juga: Selama Natal 2020 dan Tahun Baru, Pertamina Imbau Warga Terapkan 3M di SPBU

Setidaknya,perjuangan warga itu telah dilakukan sejak 47 tahun melawan PT Darmo Satelit Town.

Warga yang beradu bukti dengan pihak lawan di pengadilan optimis jika apa yang sudah diperjuangkan itu akan membuahkan hasil.

"Kami punya bukto Letter C yang sudah dicocokkan dengan buku kretek krawangan desa. Beberapa bukti yang dilampirkan oleh pihak lawan itu terinidikasi palsu, termasuk ada keterangan palsu dan sumpah palsu yang kini kasusnya tengah ditangani oleh Mabes Polri,"tambahnya.

Saat ini, warga berkeyakinan tidak akan surut dengan putusan inkrah MA tersebut yang hanya memutuskan hak tahan milik warga seluas 8,1 Hektare.

Mereka akan terus berjuang merebut kembali 35 hektare tanah yang merupakan haknya sebagai ahli waris.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved