Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tekan Penyebaran Covid -19, Pemkab Larang Karaoke dan Cafe Buka Malam Natal dan Tahun Baru

Malam Natal dan pergantian Tahun Baru, jangan pernah berharap bisa menikmati hiburan di Lamongan, termasuk di rumah karaoke berbayar.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Yoni Iskandar
surya/Hanif Manshuri
Salah satu tempat hiburan rumah karaoke dan Cafe Sporing yang patuhi larangan Pemkab Lamongan, Kamis (24/12/2020) 

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Malam Natal dan pergantian Tahun Baru, jangan pernah berharap bisa menikmati hiburan di Lamongan, termasuk di rumah karaoke berbayar.

Pasalnya, sebagai antisipasi penyebaran Covid-19, Pemkab Lamongan mengharamkan alias akan menutup semua tempat hiburan dan cafe selama malam natal dan malam Tahun Baru.

"Kami sudah buat edaran ke semua pihak terkait hal ini sebagai upaya untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 pada liburan Natal dan Tahun Baru di Lamongan," kata Ok Sekkab Lamongan, Hery Pranoto , kepada Surya.co.id, Kamis (24/12/2020).

Hery Pranoto memastikan, pada pergantian malam Taun Baru semua tempat hiburan di Lamongan ditutup.

Pemkab juga tidak mentolelir mereka yang mencoba untuk membuka tempat hiburan. Sikap tegas Pemkab ini dimaksudkan untuk kebaikan masyarakat itu sendiri.

Sesuai dengan surat edaran tersebut, kata Hery, saat malam Natal pada 24 Desember dan malam Tahun Baru pada 31 Desember agar seluruh tempat hiburan dan kafe ditutup dan dilarang buka.

Pelarangan buka malam Natal dan Tahun Baru itu menghindari konsentrasi massa atau yang bisa menimbulkan kerumunan, kecuali doa di tempat ibadah dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

Baca juga: Harga Tiket Masuk Wisata Sumber Sirah Malang, Bisa Berenang Sambil Lihat Ganggang Hijau & Ikan-ikan

Baca juga: Kamar Kos di Ponorogo Disewakan Lagi Penghuninya Short Time, Pelajar SMA Jadi Pelanggan

Baca juga: 47 Tahun Berjuang, Warga Tanjungsari Berharap Tanahnya Kembali Seusai Putusan MA

Tidak hanya tempat hiburan yang ditutup, kebiasan yang terjadi pada malam Tahun Baru yakni, konvoi juga Dilarang.

"Tidak boleh ada konvoi dan menyalakan petasan dalam rangka perayaan Tahun Baru. Kami tidak ingin ada kerumunan maupun potensi-potensi kerawanan lainnya di masa Pandemi Covid -19 ini, " ungkap Hery.

Terkait peringatan Natal dilakukan hanya dalam bentuk ibadah Natal yang dilakukan baik secara daring maupun langsung di Gereja-Gereja dengan tetap mempehatikan protokol kesehatan, yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan mempersiapkan sarana dan prasarananya.

"Sesuai kesepakatan dengan seluruh pendeta gereja di Lamongan oleh karenanya diharapkan Camat beserta Muspika melakukan pemantauan terkait kesiapan maupun antisipasi terkait protokol kesehatan selama pelaksanaan ibadah Natal," katanya.

Selain terkait potensi keramaian, dalam surat edaran tersebut juga ditekankan agar dilakukan antisipasi cuaca ekstrem yang bisa mengakibatkan bencana alam di wilayah-wilayah yang rawan.

Sementara bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lamongan yang melakukan kegiatan pelayanan publik kepada masyarakat, diminta untuk mengatur jadwal masuk pegawai selama libur perayaan Natal dan Tahun Baru, sehingga kegiatan pelayanan publik kepada masyarakat tidak terganggu dan dapat berjalan sebagaimana mestinya.

"Selanjutnya juga kesiapan seluruh sarana prasarana pendukung seperti mobil sehat, pemadam kebakaran, mobil PJU, dan agar disiagakan mengantisipasi adanya peristiwa-peristiwa kedaruratan," katanya.(Hanif Manshuri/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved