Tahun Ini, 86 Kades Masuk Purna Tugas di Kabupaten Sumenep
Tercatat sejak tanggal 22 Desember 2020, sebanyak 86 kepala desa (kades) di Kabupaten Sumenep memasuki purna tugas
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
Wartawan TribunJatim.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Tercatat sejak tanggal 22 Desember 2020, sebanyak 86 kepala desa atau kades di Sumenep memasuki purna tugas.
"Ada 86 kepala desa, dan mereka sudah tidak boleh menandatangani administrasi desa. SK-nya berakhir pada tanggal 22 Desember kemaren," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Moh. Ramli pada TribunMadura.com, Jumat (25/12/2020).
Kendati demikian, desa tersebut akan mengalami kekosongan dan akan dijabat oleh Pj (Penjabat) kades yang diusulkan oleh Camat setempat kepada Bupati Sumenep, Abuya Busyro Karim.
"Yang diusulkan itu harus berstatus PNS," tambahnya.
Terkait petikan purna tugas kata Mohammad Ramli, sudah proses diusulkan ke pemerintah daerah.
"Nanti akan kita berikan pada kades purna tugas itu," katanya.
Baca juga: Kapolres Pamekasan Cek Pos Pantau Operasi Lilin Semeru 2020 di Selatan Monumen Arek Lancor
Menurut dia, sudah ada beberapa Pj kades yang sudah melakukan serah terima jabatan. Sebagian lainnya masih dalam proses pengajuan.
"Selama belum ada Pj, maka sekretaris desa bisa menandatangani administrasi desa. Kecuali untuk penetapan APBDes," terangnya.
Untuk diketahui, sebanyak 86 kepala desa itu adalah kepala desa yang di desanya akan melaksanakan Pilkades serentak tahun 2021 mendatang. 86 kades ini memang memiliki masa berlaku SK yang sama.