Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

RESMI Terbit Aturan Vaksin Covid-19 Indonesia, Lihat Jadwal dan Tahapan, Cek 6 Kelompok Prioritas

Sudah resmi terbit aturan baru vaksinasi Covid-19 yang ada di Indonesia, anda bisa langsung cek jadwal dan tahapan mendapat vaksinasi.

Penulis: Ignatia | Editor: Sudarma Adi
Shutterstock
ILUSTRASI - Kabar Terbaru Vaksin Merah Putih untuk Covid-19. Simak! 

TRIBUNJATIM.COM - Sudah terbit aturan vaksinasi virus Covid-19 di Indonesia.

Aturan sudah dilengkapi juga dengan jadwal dan tahapan pengadaan vaksinasi di Indonesia.

Yang perlu anda perhatikan adalah ada 6 kelompok prioritas untuk mendapatkan vaksin satu ini.

Mari kita simak apa saja aturan resmi vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

ILUSTRASI - Kabar Terbaru Vaksin Merah Putih untuk Covid-19. Simak!
ILUSTRASI - Kabar Terbaru Vaksin Merah Putih untuk Covid-19. Simak! (Shutterstock)

Pelaksanaan vaksinasi virus Covid-19 di Indonesia tidak sembarangan asal dibuka dan dilakukan.

Tetapi juga melewati berbagai macam proses sebelumnya.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi mengeluarkan aturan resmi tersebut.

Aturan ini terkait distribusi vaksin Covid-19, prioritas penerima vaksin, prioritas wilayah penerima vaksin Covid-19, dan pelaksanaan vaksinasi 2021 pada Kamis, (24/12/2020).

Adapun aturan tersebut tertuang dalam Permenkes Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

ILUSTRASI - Reaksi Tubuh Disuntik Vaksin Corona, Tidur Pulas & Nafsu Makan? Relawan Ungkap Cerita
ILUSTRASI - Reaksi Tubuh Disuntik Vaksin Corona, Tidur Pulas & Nafsu Makan? Relawan Ungkap Cerita (via Kompas.com)

Diketahui, vaksinasi merupakan pemberian vaksin yang khusus diberikan dalam rangka menimbulkan atau meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit.

Pelaksaan vaksinasi digunakan untuk keperluan pasien dengan penyakit sehingga apabila suatu saat terpapar dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan dan tidak menjadi sumber penularan.

Dalam Permenkes, disebutkan bahwa pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bertujuan untuk mengurangi transmisi/penularan virus corona, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat Covid, mencapai kekebalan kelompok di masyarakat, dan melindungi masyarakat dari Covid-19 agar tetap berproduktif secara sosial dan ekonomi.

Baca juga: VIRAL 3 Mahasiswa Beli Sofa Bobrok Rp 200 Ribu, Ending Dapat Uang Rp 600 Juta, Akhirnya Tak Terduga

Baca juga: MUTASI Baru Virus Corona Telah Diteliti, Cek 9 Fakta: 70% Mudah Menular, Vaksin Mampu Melawannya?

Berdasarkan ketersediaan vaksin, ditetapkan ada beberapa kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19, antara lain:

1. Tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, TNI, Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya.

2. Tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat ruun tetangga/rukun warga.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved