RESMI Terbit Aturan Vaksin Covid-19 Indonesia, Lihat Jadwal dan Tahapan, Cek 6 Kelompok Prioritas
Sudah resmi terbit aturan baru vaksinasi Covid-19 yang ada di Indonesia, anda bisa langsung cek jadwal dan tahapan mendapat vaksinasi.
Penulis: Ignatia | Editor: Sudarma Adi
3. Guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi.
4. Aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif.
5. Masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.
6. Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya.
Baca juga: KABAR BAIK Varian Baru Corona Tak Berpengaruh ke Vaksin saat ini, Tapi Tingkat Penularan Lebih Besar
Baca juga: Hanya Indonesia yang Pesan Vaksin Covid-19 Buatan China, Tiongkok Sendiri Malah Pesan Buatan Inggris
Prioritas wilayah penerima vaksin
Tak hanya itu, pemerintah juga mempertimbangkan bahwa wilayah yang diprioritaskan mendapatkan vaksin Covid-19 yakni provinsi/kabupaten/kota yang memiliki jumlah kasus Covid-19 tertinggi.
Jumlah kasus tersebut ditetapkan berdasarkan data kasus dalam sistem informasi Covid-19 sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pendistribusian vaksin Covid-19
Dalam pasal 14 Permenkes No. 84 Tahun 2020, pemerintah daerah provinsi bertanggung jawab terhadap pendistribusian ke daerah kabupaten/kota di wilayahnya.
Sementara, pemerintah daerah kabupaten/kota bertanggung jawab terhadap pendistribusian ke puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan lain.
Jika terjadi kekosongan atau kekurangan ketersediaan vaksin Covid-19 di satu daerah, maka pemerintah pusat dapat melakukan relokasi vaksin dari daerah lain.

Jadwal dan tahapan pemberian vaksin Covid-19
Adapun untuk jadwal dan tahapan pemberian vaksin Covid-19 ditetapkan sesuai dengan ketersediaan vaksin, kelompok prioritas penerima vaksin, dan jenis vaksin Covid-19.
Penetapan jadwal dan tahapan pemberian vaksin dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional dan pertimbangan dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Sementara, pelayanan vaksinasi Covid-19 dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan yang meliputi: