Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

RESMI Terbit Aturan Vaksin Covid-19 Indonesia, Lihat Jadwal dan Tahapan, Cek 6 Kelompok Prioritas

Sudah resmi terbit aturan baru vaksinasi Covid-19 yang ada di Indonesia, anda bisa langsung cek jadwal dan tahapan mendapat vaksinasi.

Penulis: Ignatia | Editor: Sudarma Adi
Shutterstock
ILUSTRASI - Kabar Terbaru Vaksin Merah Putih untuk Covid-19. Simak! 

3. Guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi.

4. Aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif.

5. Masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.

6. Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya.

Baca juga: KABAR BAIK Varian Baru Corona Tak Berpengaruh ke Vaksin saat ini, Tapi Tingkat Penularan Lebih Besar

Baca juga: Hanya Indonesia yang Pesan Vaksin Covid-19 Buatan China, Tiongkok Sendiri Malah Pesan Buatan Inggris

Prioritas wilayah penerima vaksin

Tak hanya itu, pemerintah juga mempertimbangkan bahwa wilayah yang diprioritaskan mendapatkan vaksin Covid-19 yakni provinsi/kabupaten/kota yang memiliki jumlah kasus Covid-19 tertinggi.

Jumlah kasus tersebut ditetapkan berdasarkan data kasus dalam sistem informasi Covid-19 sesuai ketentuan perundang-undangan.

ILUSTRASI Vaksin Covid-19 atau virus Corona.
ILUSTRASI Vaksin Covid-19 atau virus Corona. (Shutterstock)

Pendistribusian vaksin Covid-19

Dalam pasal 14 Permenkes No. 84 Tahun 2020, pemerintah daerah provinsi bertanggung jawab terhadap pendistribusian ke daerah kabupaten/kota di wilayahnya.

Sementara, pemerintah daerah kabupaten/kota bertanggung jawab terhadap pendistribusian ke puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan lain.

Jika terjadi kekosongan atau kekurangan ketersediaan vaksin Covid-19 di satu daerah, maka pemerintah pusat dapat melakukan relokasi vaksin dari daerah lain.

Vaksin Covid-19 buatan Sinovac tiba di Indonesia menggunakan pesawat carter maskapai Garuda Indonesia
Vaksin Covid-19 buatan Sinovac tiba di Indonesia menggunakan pesawat carter maskapai Garuda Indonesia (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Jadwal dan tahapan pemberian vaksin Covid-19

Adapun untuk jadwal dan tahapan pemberian vaksin Covid-19 ditetapkan sesuai dengan ketersediaan vaksin, kelompok prioritas penerima vaksin, dan jenis vaksin Covid-19.

Penetapan jadwal dan tahapan pemberian vaksin dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional dan pertimbangan dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Sementara, pelayanan vaksinasi Covid-19 dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan yang meliputi:

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved