Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kejari Surabaya Catatkan 4 Ribu Pelanggar Operasi Yustisi Sepanjang 2020

Jumlah pelanggar operasi yustisi yang ditangani Kejari Surabaya sepanjang 2020 mendapatkan 4.332 pelanggar.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Samsul Arifin
Kejari Surabaya ungkap jumlah pelanggar yustisi 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Jumlah pelanggar operasi yustisi yang ditangani Kejari Surabaya sepanjang 2020 mendapatkan 4.332 pelanggar. 

Lalu, total denda dari pelanggar senilai Rp 199,28 juta, yang juga diwajibkan membayar biaya perkara senilai total Rp 9,14 juta.

Namun dari seluruh pelanggar yustisi protokol kesehatan Covid-19, tercatat yang telah membayar sebanyak 3.252 perkara. 

Dengan nilai denda yang sudah masuk ke kas daerah Rp152,45 juta, serta biaya perkara disetor ke kas negara Rp 6,75 juta.

Baca juga: Kejari Surabaya Selamatkan Keuangan Negara Senilai Rp 386 Miliar Sepanjang 2020

"Selain itu dari perkara-perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Seksi Pidana Khusus atau Pidsus diperoleh pengembalian keuangan negara senilai Rp 62,77 miliar," ujar Kepala Kejari (Kajari) Surabaya, Selasa, (29/12/2020). 

Sementara itu, Kepala Seksi Pidsus Kejari Surabaya Ari Prasetya Panca Atmaja menambahkan sebagian besar yang dikembalikan berupa aset negara. 

Salah satunya perkara tanah dan bangunan sebanyak lima unit yang ditaksir senilai Rp 5 miliar. 

Selain itu berupa barang rampasan berupa tanah seluas kurang lebih 70 ribu meter persegi dengan nilai taksiran kurang lebih senilai Rp 26 miliar yang diserahkan ke Pemkot Surabaya

"Detail perkaranya saya lupa karena kebanyakan perkara lama. Contohnya perkara tanah dan bangunan senilai Rp5 miliar adalah perkara tahun 2016 yang baru saja inkrah di tingkat Mahkamah Agung," tandasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved