Cegah Ledakan Kasus Covid-19 Selama Tahun Baru, Jam Malam di Tulungagung Dimulai Pukul 21.00 WIB
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo mengeluarkan instruksi yang memajukan jam malam mulai pukul 21.00 WIB.
Penulis: David Yohanes | Editor: Pipin Tri Anjani
"Tidak ada perayaan tahun baru. Perayaannya berdoa di rumah masing-masing," ujar Handono, saat rapat koordinasi penanganan Covid-19, di Pendopo Kabupaten Tulungagung.
Lanjutnya, ketegasan penerapan jam malam ini diperlukan untuk menekan jumlah kasus Covid-19 di Tulungagung.
Sebab menurutnya, warga Tulungagung telah berjuang selama satu tahun untuk memerangi virus corona.
Baca juga: Tekan Potensi Kerumunan, DKPP Tutup Sejumlah Tempat Rekreasi di Surabaya Selama Masa Libur Nataru
Jangan sampai terjadi ledakan kasus yang tak terkendali, hanya gara-gara satu malam perayaan pergantian tahun.
"Jika terjadi ledakan lagi, maka fasilitas kesehatan kita akan kewalahan. Kita semua yang rugi," pungkas Kapolres.
Pelanggaran jam malam ini kan dikenakan sanksi denda maupun kerja sosial.
Besaran denda akan mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020, tentang penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum.
Pelanggaran perseorangan bisa didenda maksimal Rp 250.000.
Sedangkan pelaku usaha mikro yang melanggar mendapatkan denda sebesar Rp 500.000, usaha kecil Rp 1 juta, usaha menengah Rp 5 juta, dan usaha besar Rp 25 juta. (SURYA/David Yohanes)
Editor: Pipin Tri Anjani