Virus Corona
Cek Kriteria Penerima Vaksin Covid-19 dari PAPDI, Tidak Semua Pasien dengan Komorbid Bisa Divaksin
PAPDI terbitkan surat rekomendasi kriteria penerima vaksin Covid-19. Tak semua pasien dengan komorbid bisa mendapatkan vaksin.
TRIBUNJATIM.COM - Vaksin virus Corona ( Covid-19 ) sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat Indonesia, termasuk di Jawa Timur.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa pemerintah sudah pasti mendapatkan 330 juta dosis vaksin Covid-19.
Disamping itu, Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PB PAPDI) menerbitkan surat rekomendasi kriteria penerima vaksin Covid-19 dengan penyakit penyerta atau komorbid.
Dalam rekomendasi itu, PAPDI mengingatkan tak semua pasien dengan komorbid bisa mendapatkan vaksin Covid-19.
Tertulis ada pasien dengan penyakit penyerta atau komorbid yang layak divaksin Covid-19, belum layak memperoleh, bahkan tidak dapat memperoleh vaksin Covid-19.
PAPDI menyusun rekomendasi tersebut berdasarkan data publikasi fase I/II mengenai Sinovac, data uji fase III di Bandung berupa proposal dan catatan pelaku lapangan yang terlibat dalam uji klinis.
Serta atas dasar data uji vaksin inactivated lainnya yang sudah lengkap (seperti vaksin influenza, dsb), sedangkan data vaksin inactivated Covid-19 (Sinovac) belum lengkap.
Rekomendasi juga disusun spesifik untuk Sinovac, sehingga dapat berubah sesuai dengan perkembangan laporan data uji klinis Sinovac tersebut.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum PB PAPDI Sally Nasution pada 18 Desember 2020 itu, ditekankan pula pada individu yang akan divaksin, jika terdapat lebih dari 1 komorbid/ penyakit penyerta dan salah satunya belum layak divaksin, maka akan dipilih yang belum layak.
- Daftar Pasien Komorbid yang Layak Menerima Vaksin Covid-19
1. Reaksi anafilaksis (bukan akibat vaksinasi Covid)
2. Alergi obat
3. Alergi makanan
4. Asma bronkial, dengan catatan: jika pasien dalam keadaan asma akut disarankan untuk menunda vaksinasi sampai asma pasien terkontrol baik.
5. Rhinitis alergi
6. Urtikaria
7. Dermatitis atopi
8. HIV, dengan catatan: Vaksinasi yang mengandung kuman yang mati/komponen tertentu dari kuman dapat diberikan walaupun CD4<200. Perlu dijelaskan kepada pasien bahwa kekebalan yang timbul dapat tidak maksimal, sehingga dianjurkan untuk diulang saat CD4>200.
9. Penyakit Paru Obstruktif Kronik
10. Tuberkulosis
11. Kanker paru
12. Interstitial lung disease
13. Penyakit hati
14. Diabetes mellitus
15. Obesitas
16. Nodul tiroid
17. Pendonor darah
18. Penyakit gangguan psikosomatis
- Daftar Pasien Komorbid yang Belum Layak Menerima Vaksin Covid-19
1. Penyakit Autoimun Sistemik (SLE, Sjogren,vaskulitis, dan autoimun lainnya)
2. Sindroma Hiper IgE
3. PGK Non Dialisis
4. PGK dialisis (hemodialisis dan dialysis peritoneal)
5. Transplantasi Ginjal
6. Sindroma nefrotik dengan imunosupresan/ kortikosteroid
7. Hipertensi
8. Gagal jantung
9. Penyakit jantung koroner
10. Reumatik autoimun (autoimun sistemik)
11. Penyakit-penyakit gastrointestinal
12. Hipertiroid/hipotiroid karena autoimun
13. Penyakit dengan kanker, kelainan hematologi seperti gangguan koagulasi, pasien imunokompromais, pasien dalam terapi aktif kanker, pemakai obat imunosupresan, dan penerima produk darah.
14. Pasien hematologionkologi yang mendapatkan terapi aktif jangka panjang, seperti leukemia granulositik kronis, leukemia limfositik kronis, myeloma multipel, anemia hemolitik autoimun, ITP, dll.
- Daftar Pasien Komorbid yang Tidak Layak Menerima Vaksin Covid-19
Pasien dengan infeksi akut. Pasien dengan kondisi penyakit infeksi akut yang ditandai dengan demam menjadi kontraindikasi vaksinasi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Semua Orang Bisa Diberi Vaksin Covid-19, Ini Daftarnya