Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Durasi Asli Video Syur Gisel-Michael Diungkit Roy Suryo, Yakini 1 Hal, Ingatkan 'PR' Polisi: Penting

Roy Suryo juga mengingatkan polisi soal tugas penting yang harus segera mendapatkan hasil di kasus video syur Gisella Anastasia ini.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO, Twitter dan instagram.com/gisel_la
Roy Suryo angkat bicara soal perkembangan kasus video syur Gisella Anastasia dan MYD. 

"Sejak awal saya sudah menganalisis bahwa memang sosok wanita video tersebut adalah GA, meskipun presentase yang sampaikan waktu itu bertahap," ujar Roy Suryo.

"Bulai dari 72 persen, 74 persen, dan terakhir 78 persen, dan saya tidak mengurang-ngurangi dan melebihkan karena ini ilmiah," imbuhnya.

"Jadi saya berdasarkan pakai face comperator, face organizer, jadi bukan pakai asas cocokologi," tandasnya, dikutip TribunJatim.com dari TribunWow, Rabu (30/12/2020).

Baca juga: Kedekatan dengan Michael Yukinobu Terendus Sebelum Nikahi Gading, Gisel Naksir Duluan? Dijodohin

Tak berhenti di situ saja, Roy Suryo juga menyebutkan bahwa kepolisian masih punya PR lagi mengusut kasus Gisel.

Roy Suryo berharap polisi bisa menemukan pelaku yang sengaja mengubah meta data rekaman video tersebut dan juga menyebarluaskannya.

Pasalnya, Roy Suryo yakin bahwa video syur Gisel tersebut berdurasi lebih dari 19 detik.

"Masih ada hal yang paling penting adalah mencari siapa perekam ulang, yang kemudian mengubah meta data dari 2017 kemudian menjadi yang tersebar sekarang," ujar Roy Suryo.

"Jadi merekam ulang itu jadi video 19 detik, karena aslinya pasti lebih panjang dari ini," imbuhnya.

Komnas Perempuan Bela Gisella Anastasia

Di sisi lain, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menilai tidak tepat langkah polisi menetapkan artis Gisella Anastasia sebagai tersangka penyebaran kasus video porno.

Ia justru menilai Gisel adalah korban dari penyebaran konten pribadi miliknya.

"GA dan MYD merekam hubungan seksual itu kan tidak untuk kepentingan industri pornografi atau disebarluaskan. Jadi GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten pribadi mereka," ujar Siti kepada kepada Kompas.com, Rabu (30/12/2020).

"GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten ini yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum," ujar dia.

Baca juga: Tak Pacaran, Gisel Sengaja Undang MYD, Ada Transfer Setelahnya dan Kirim-kiriman Video Syur Lewat HP

Siti merujuk pada pada penjelasan 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.

Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa pihak yang membuat konten pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan sendiri.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved