Jam Malam Tulungagung Dimulai Pukul 20.00 WIB, Bupati Minta Camat dan Kepala Desa Instruksikan Warga
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo majukan pemberlakuan jam malam seragam dengan di Jawa Timur. Tugaskan camat instruksikan warga.
Penulis: David Yohanes | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo membatalkan pemberlakuan jam malam mulai pukul 21.00 WIB.
Mulai hari ini, Kamis (31/12/2020), pelaksanaan jam malam dari pukul 20.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Revisi pemberlakukan jam malam ini dilakukan dengan menerbitkan Instruksi Bupati Nomor 2 tahun 2020, tentang Pembatasan Kegiatan Malam Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca juga: Tekan Covid-19 Klaster Perkantoran, ASN Pemkab Bangkalan Terapkan Sehari di Kantor Sehari di Rumah
Baca juga: Trenggalek Terapkan Jam Malam dan Perpanjang Penutupan Tempat Wisata, Gelar Razia di Perbatasan
Instruksi ini sekaligus mencabut Instruksi Bupati nomor 1 tahun 2020 tentang hal yang sama yang menetapkan jam malam berlaku mulai puku 21.00 WIB.
Menurut Wakil Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Tulungagung, Galih Nusantoro, perubahan permulaan jam malam ini menyesuaikan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur.
“Kami menyesuaikan saja, supaya ada keseragam pengondisiannya Jawa Timur,” terang Galih pada Rabu (30/12/2020) malam, tak lama setelah terbitnya Instruksi Bupati Tulungagung yang baru.
Selain memajukan awal pemberlakukan jam malam, isi Instruksi Bupati ini sama dengan istruksi sebelumnya.
Diantaranya menugaskan camat dan kepala desa untuk menginstruksikan warganya agar tidak keluar rumah sejak pukul 20.00 WIB-04.00 WIB.
Tidak melakukan aktivitas berkumpul atau mengundang massa, dan mematuhi protokol kesehatan.
Baca juga: Niat Teddy Persoalkan Harta Lina Dikuak, Kuasa Hukum Soroti Sikap Diam-diam Teddy: Cek Barang Hilang
Baca juga: Cegah Sebaran Covid-19, Patroli Jam Malam Kota Malang Bubarkan Kerumunan di Kafe dan Angkringan
“Menggunakan masker dengan benar saat keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain, menbersihkan tangan secara teratur, membatasi interaksi sosial dan fisik, serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat,” tutur Galih.
Sementara bidang penegakkan hukum dan pendisiplinan akan melakukan patroli rutin, hingga tingkat desa.
Pelanggaran terhadap instruksi bupati ini akan dikenakan sanksi denda atau kerja sosial.
Besaran denda akan mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020, tentang penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum.
Pelanggaran perseorangan bisa didenda maksimal Rp 250.000.
Sedangkan pelaku usaha mikro yang melanggar mendapatkan denda sebesar Rp 500.000, usaha kecil Rp 1 juta, usaha menengah Rp 5 juta, dan usaha besar Rp 25 juta.
Penulis: David Yohanes
Editor: Heftys Suud