Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tahun Baru 2021

Tempat Wisata di Sampang Buka Saat Libur Tahun Baru 2021, Pengelola Perketat Protokol Kesehatan

Tempat wisata di Sampang diizinkan tetap buka saat libur Tahun Baru 2021. Disporabudpar wanti-wanti perketat protokol kesehatan.

Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Hefty Suud
TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
Suasana di Wisata Pantai Camplong Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang, Madura, Rabu (30/12/2020). 

TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Beberapa tempat wisata ditutup sementara saat pergantian Tahun Baru 2021. 

Namun tempat wisata di Sampang diperbolehkan tetap buka dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat. 

Melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemuda Olahraga, kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Sampang Imam Sanusi mengatakan, jika pada momen liburan Tahun Baru 2021, tempat wisata di wilayah kerjanya diizinkan dibuka.

Baca juga: Jam Malam Tulungagung Dimulai Pukul 20.00 WIB, Bupati Minta Camat dan Kepala Desa Instruksikan Warga

Baca juga: Semua Tempat Wisata di Banyuwangi Tutup Saat Libur Tahun Baru 2021, Tingkatkan Pencegahan Covid-19

Kendati demikian, pihaknya menekankan terhadap semua pengelola untuk menyiapkan peralatan protokol kesehatan guna mencegah sebaran virus Corona ( Covid-19 ).

"Beberapa pekan yang lalu semua pengelola dikumpulkan di Jotel Camplong untuk diberikan pengarahan tentang menjaga wisatawan agar mematuhi protokol kesehatan," ujarnya ditemui Rabu (30/12/2020).

Ia menambahkan, sebagai pengingat agar para pengelola wisata tetap konsisten menjalankan prokes Covid-19, pihaknya mengirim Surat Edaran (SE) kepada semua pengelola objek wisata.

Baca juga: Niat Teddy Persoalkan Harta Lina Dikuak, Kuasa Hukum Soroti Sikap Diam-diam Teddy: Cek Barang Hilang

Baca juga: Tak Pacaran, Gisel Sengaja Undang MYD, Ada Transfer Setelahnya dan Kirim-kiriman Video Syur Lewat HP

Tidak hanya kepada pengelola, SE tentang memperketat penerapkan protokol kesehatan itu juga di sebarkan terhadap pelaku usaha di setiap tempat wisata.

"SE di sebarkan pada pekan lalu, tentunya sesuai perbup 53 tahun 2020 jelas akan ada sanksi bagi pelanggar," tuturnya.

"Untuk sanksi akan dilaksanakan oleh penegak Perda," imbuhnya.

Penulis: Hanggara Pratama

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved