Aniaya Bocah karena Soal Bola, Pria Surabaya Kini Diadili, Simak Pengakuannya

Hanya karena mengambil bola di selokan di depan rumahnya di Jalan Ciliwung, seorang anak berinisial IP babak belur dihajar terdakwa Doddy Wicaksono.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Januar
Kompas.com/handout
Ilustrasi penganiayaan terhadap bocah di Surabaya 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Hanya karena mengambil bola di selokan di depan rumahnya di Jalan Ciliwung, seorang anak berinisial IP babak belur dihajar terdakwa Doddy Wicaksono. 

Doddy didakwa telah menganiaya IP dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

Jaksa penuntut umum (JPU) Deddy Arisandi dalam dakwaannya menyatakan bahwa IP awalnya ditegur ayah Doddy, Mamik saat mengambil bola di selokan pada 26 September lalu. 

Baca juga: Pelaku Jambret Tas Ibu Hamil di Trowulan Mojokerto Dilumpuhkan dengan Timah Panas

"Memberitahu agar naik dari selokan dengan melempar batu sebanyak dua kali ke arah selokan," ujar JPU Deddy, Senin, (4/1/2021).

IP yang terkena muncratan air langsung naik dari selokan. Dia berlari sambil mengumpat ke arah Mamik. 

Terdakwa Doddy yang tahu peristiwa itu mengejar bocah itu lalu menganiayanya setelah berhasil menangkapnya. 

"Saya dikejar lalu dipukul di perut tiga kali. Lalu, kepala dan kaki dua kali," ujar IP saat dihadirkan dalam sidang.

Penganiayaan ini lantas diketahui oleh Hariati pedagang yang berjualan tak jauh dari lokasi kejadian. 

Keduanya langsung dilerai dan IP diantarkan ke rumahnya. "Saya pusing sama mual," lanjut IP. 

"Saya terbawa emosi karena orang tua saya dikatain," kata Doddy.

Doddy menyesali perbuatannya. Dia sudah datang ke rumah bocah yang dianiayaya dan menemui orang tuanya untuk meminta maaf. Orang tua IP memaafkan tetapi proses hukum agar dilanjutkan. 

"Saya menyesal dan sudah minta maaf," ucap terdakwa.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved