Berita Entertainment
Gisel Bakal Ditahan karena Jadi Tersangka Video Syur? Polisi Pertimbangkan 1 Hal: Nanti akan Dilihat
Hari Senin pagi ini polisi memanggil kembali Gisella Anastasia & Michael Yukinobu de Fretes sebagai tersangka. Apakah keduanya segera ditahan polisi?
TRIBUNJATIM.COM - Gisella Anastasia dan MYD hari ini dipanggil polisi untuk diperiksa.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur.
Polisi menetapkan Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes sebagai tersangka kasus video syur, Selasa (29/12/2020).
Hari Senin pagi ini polisi memanggil kembali Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes sebagai tersangka.
Mereka akan kembali menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus video syur.
Apakah Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fetes akan segera ditahan polisi?
Baca juga: Bakal Bertemu Hari ini, MYD Ungkap Penyesalan, Gisella Senang akan Jumpa yang Dirindukan: I Love You
Baca juga: Selipin Duit, Pengakuan Eks Asisten Bongkar Rahasia Rizky Billar dan Lesty, Momen Belum Go Public

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus belum bisa memberikan kepastian terkait penahanan Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes.
Meski diancam hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara, polisi masih menunggu pemeriksaan Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes yang dilakukan hari ini.
"Nanti akan dilihat. (Ditahan atau tidak) kita lihat hasil pemeriksaan 4 Januari 2021," kata Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, pekan kemarin.
Status Gisella Anastasia sebagai janda satu anak akan menjadi salah satu pertimbangan polisi untuk melakukan penahanan.
"Kami baru akan panggil sebagai tersangka. Kalau dia punya anak, nanti diberikan pendampingan trauma healing dari KPAI dan pemerhati anak," ucap Kombes Pol Yusri Yunus.
"Saat ini kami baru akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan kedua tersangka," lanjutnya.
Apabila tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada 4 Januari 2021, polisi akan melayangkan panggilan kedua.
Jika tetap tidak hadir di panggilan kedua hingga ketiga, polisi akan melakukan penjemputan paksa.
Baca juga: Akhir Menyakitkan Nasib Gisel Menurut Denny Darko, Hak Asuh Hilang hingga Harta Ludes? Ditakutkan
Baca juga: BERITA TERPOPULER SELEB: Gisel Masih Ceria Meski Jadi Tersangka Video Syur - Nadya Hamil Kian Besar
Pembuat Konten
Gisella Anastasia ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi setelah dianggap sebagai pembuat konten pornografi.
Sebab, Gisella Anastasia merekam sendiri adegan seksnya dengan Michael Yukinobu Defretes pada 2017.
Saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Gisella Anastasia mengakui perbuatannya tersebut.
Gisella Anastasia disangkakan melanggar Pasal 4 Ayat 1 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Di Pasal 4 itu ada tertulis 'membuat'. Siapa yang merekam? Saudari GA. Dia yang rekam," kata Kombes Pol Yusri Yunus.
Baca juga: Sule Sambut Anak Kelima, Buah Hati Nathalie & Teddy Dibandingkan, Perlakuan Akan Beda? Gak Sedarah
Baca juga: Kronologi Meninggalnya Orang Pertama yang Disuntik Vaksin Covid-19, Ada yang Ditutupi oleh Negara
Menurut Kombes Pol Yusri Yunus, apabila merekam video hanya untuk kepentingan dan koleksi pribadi, tidak ada pelanggaran hukum.
"Namun setelah video syur tersebut tersebar maka unsur pidananya terpenuhi. Membuat tidak bisa untuk kepentingan pribadi," jelas Kombes Pol Yusri Yunus.
Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu sama-sama mengakui bahwa mereka ada dalam video mesum tersebut.
Atas perbuatannya, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes diancam hukuman minimal 6 bulan penjara dan paling lama 12 tahun penjara.
(Wartakotalive/Irwan Wahyu Kintoko)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Gisella Anastasia Diperiksa di Polda Metro Jaya Hari Senin Pagi Ini, Ada Kemungkinan Ditahan?