Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Digelar Hari Ini, 20 Kuasa Hukum Hadir, Agenda Pembacaan Tuntutan

Agenda siang hari ini, ujar Aziz Yanuar, adalah pembacaan tuntutan. Sebanyak 20 kuasa hukum dipastikan hadir.

Tribunnews.com/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab. 

TRIBUNJATIM.COM - Sidang praperadilan Rizieq Shihab digelar hari ini Senin, 4 Januari 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kabarnya akan hadir 20 kuasa hukum.

Sementara, untuk agendanya yakni pembacaan tuntutan.

Soal persiapan sidang, diketahui Rizieq Shihab tak ada persiapan tertentu.

Hal ini disampaikan oleh satu diantara kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar.

"Tidak ada (persiapan khusus), santai saja kita," ujarnya dikutip Tribunnews dari Kompas.com.

Agenda siang hari ini, ujar Aziz Yanuar, adalah pembacaan tuntutan.

Ia mengatakan, sebanyak 20 kuasa hukum dipastikan hadir dalam sidang praperadilan Rizieq Shihab.

"(Tim kuasa hukum yang hadir) 20 orang kurang lebih," katanya.

Baca juga: Potret Michael Yukinobu de Fretes saat Diperiksa, Datang Seorang Diri, Bungkam Soal Video Syur Gisel

Baca juga: Bupati Trenggalek Mas Ipin Sidak Perkantoran di Hari Pertama Kerja 2021, Pastikan Terapkan Prokes

Sebelumnya, kuasa hukum Rizieq Shihab lainnya, Sugito Atmo Prawiro, menyebutkan pihaknya akan menyampaikan keberatan mengenai penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan Rizieq Shihab.

Termasuk mengenai keterkaitan penghasutan dengan UU Kekarantinaan yang digunakan polisi.

"Karena itu yang terkait Pasal 160 (KUHP) penghasutan, itu penghasutannya mana?"

"Apakah terkait penghasutan pasal 93 UU Nomor 6 soal UU Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 93, atau yang terkait dengan lainnya," beber Sugito Atmo Prawiro, Minggu (3/1/2021), dilansir Kompas.com.

Mengenai penggunaan pasal 93, Sugito Atmo Prawiro mengerti Rizieq Shihab bisa dianggap melakukan kesalahan.

Meski begitu, Rizieq Shihab dan FPI sudah bertanggung jawab dengan membayar denda.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved