730 Warga Surabaya Belum Urus Santunan Kematian Corona Rp 15 Juta
Sebanyak 730 warga yang keluarganya meninggal karena Covid-19 belum juga mengurus santunan kematian.
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sebanyak 730 warga yang keluarganya meninggal karena Covid-19 belum juga mengurus santunan kematian.
Sebagaimana aturannya, setiap warga yang meninggal karena terpapar corona berhak atas santunan kematian Rp 15 juta dari Kementerian Sosial.
"Saratnya menunjukkan surat keterangan dari Dinkes bahwa meninggal karena corona. Santunan kepada Ahli waris sesuai KTP akan dicairkan melalui rekening langsung," terang Sekertaris Dinsos Kota Surabaya Nanik Sukristina saat menggelar rapat daring dengan Komisi D DPRD Surabaya, Selasa (5/1/2021).
Namun hingga saat ini, belum banyak yang mengurus sentunan tersebut. Dalam rapat koordinasi dengan Komisi D itu, tercatat ada 730 warga yang belum mengurus santunan tersebut. Baik Dinsos maupun dewan meminta warga segera mengurus.
Baca juga: Hasil Tracing Terbaru, Delapan Kepala OPD Pemprov Jatim Positif Terpapar Covid-19
"Bisa jadi warga belum banyak yang tahu. Bisa juga warga sengaja tidak mau mengurus. Sebaiknya Dinsos makin masif menyosialisasikan santunan kematian. Harua dipermudah," kata Ketua Komisi D Khusnul Khotimah.
Saat ini total sudah ada 1.254 pasien corona yang meninggal. Sebanyak 524 pasien meninggal akibat Covid-19 sudah diurus ahli waris. Artinya masih ada 730 yang belum mengurus. Antara tidak tahu atau memang tidak mau mengurus.
Dinsos saat ini sudah mengirimkan 186 berkas ke Kemenenterian Sosial agar segera mendapat santunan kematian. "Semua informasi terkait santunan kematian corona ini harus sampai ke semua masyarakat. Tidak memandang warga kurang mampu atau bukan berhak atas santunan itu.
Menurut Khusnul, banyak warga Surabaya yang belum mengetahui informasi santunan kematian. Terutama bagaimana tata cara prosedur menerima santunan kematian karena corona.
Sesuai Surat Edaran Kementerian Sosial RI Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19 disebutkan keluarga pasien Covid-19 yang meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp 15 juta.
Dalam rapat itu disampaikan cara mendapat santunan kematian bagi keluarga atau ahli waris. Yakni fotocopy KK korban dan ahli waris, fotocopy KTP korban dan ahli waris, fotocopy surat keterangan meninggal dunia dari Rumah Sakit atau Puskesmas (legalisir) atau kutipan Akte Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (legalisir).
Kemudian surat keterangan bahwa korban meninggal terinfeksi Covid-19 dari Dinas Kesehatan setempat. Fotocopy surat keterangan ahli waris sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (legalisir).
Surat pernyataan yang menunjukkan ahli waris yang menerima santunan kematian yang ditandatangani oleh seluruh ahli waris di atas materai dan dilampiri fotocopy KTP seluruh ahli waris.
Kemudian fotocopy rekening buku tabungan yang masih aktif atas nama ahli waris. Buku rekening ini harus sesuai dengan Surat Keterangan Ahli Waris. (Faiq)