Reaksi Terdakwa Pemilik Panti Asuhan di Surabaya usai Divonis 19 Tahun Bui Gegara Cabuli Anak Asuh
Nurhewanto Kamaril (60) berjalan dari ruang sidang menuju bus tahanan sembari menutupi mukanya, Selasa (26/8/2025).
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Sudarma Adi
Poin Penting:
- Pelaku: Nurherwanto Kamaril (60), pemilik panti asuhan ilegal.
- Tindak Pidana: Pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
- Korban: Tiga anak asuh perempuan, salah satunya berinisial IN (16).
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Nurhewanto Kamaril (60) berjalan dari ruang sidang menuju bus tahanan sembari menutupi mukanya, Selasa (26/8/2025).
Pemilik panti asuhan di Surabaya diam tak mengelontarkan kata-kata apapun setelah divonis 19 tahun penjara atas laporan kasus pencabulan terhadap anak asuhnya.
Sidang vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Nurnaningsih Amriani di ruang sidang Sari II.
Baca juga: Daihatsu Bawa Tiga Line Up Andalan di GIIAS Surabaya 2025, Fokus Ekspos Rocky Hybrid
Hakim menyatakan, pemilik panti asuhan di kawasan Baratajaya, Kecamatan Gubeng itu terbukti secara sah menyetubuhi anak di bawah umur.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurherwanto Kamaril dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp500 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan,” tegas Hakim Nurnaningsih.
Ada tiga anak menjadi korbannya. Salah satunya, korban itu adalah remaja perempuan berinisial IN (16) yang mengaku menjadi korban kejahatan seksual Heri sejak tahun 2022.
Karena tidak tahan, IN kabur dari panti asuhan itu lalu mengadu ke UKBH Unair didampingi seorang kerabat.
Jaksa Saaradinah di persidangan menyampaikan bahwa modus pelaku tiap kali memperdaya korban kerap kali ketika malam. Nurhewanto sengaja membangunkan korban saat tidur laiu mengajak ke kamar kosong.
Di kamar kosong dia tega menyetubuhi anak asuhnya. Ketika korban melawan, pelaku disebut melarang mereka melapor dengan intimidasi, sambil menakut-nakuti bahwa jika ada laporan, tidak akan ada yang mengurus panti.
Diketahui saat sidang masih berjalan, Nurhewanto sempat berkelit sampai harus dilaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) di panti asuhan.
Status Nurhewanto saat melakukan pencabulan ternyata sudah duda.
Mantan istrinya jadi pelapor dalam kasus ini.
Baca juga: BOLA TERPOPULER: Madura United Gagal Menang di Kandang - Persebaya Surabaya Pesta Gol di GBT
Dari pengakuan korban, sejak cerai Nurhewanto tinggal di panti itu bersama lima anak asuh.
Mereka diadopsi sejak lahir, bahkan ada yang masih bayi.
Selepas bercerai, laki-laki yang akrab disapa Heri itu kerap secara sengaja bertelanjang di depan anak-anak asuhnya. Heri juga merayu, memaksa, dan menjadikan anak asuhnya yang perempuan sebagai korban kejahatan seksual.
Belakangan Pemkot Surabaya menyebut ternyata panti asuhan tersebut ilegal.
pemilik panti asuhan
pencabulan terhadap anak asuh
sidang vonis
pencabulan
Pengadilan Negeri Surabaya
Surabaya
TribunJatim.com
Pemkab Kediri Gelar Kontes Koi untuk Perluas Pasar Domestik & Internasional, Potensinya Menggiurkan |
![]() |
---|
Sulasno Babak Belur Dihajar Imbas Ngaku Petugas PKH, Beri Bansos Tapi Warga Harus Bayar Rp 700 Ribu |
![]() |
---|
Nur Wahid Calon Tunggal PAW Komisioner KPU Kabupaten Madiun, Proses Verifikasi Berlangsung |
![]() |
---|
Konser Musik Gebyar Ekraf Trenggalek Mendadak Dihentikan Petugas, Gesekan antar Penonton Memanas |
![]() |
---|
HNSI Lamongan Gelar Pembinaan bagi Ribuan Nelayan Pantura untuk Jaga Kelestarian Laut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.