Vaksin Corona di Indonesia
JADWAL Vaksinasi Covid-19 Mulai 22 Januari 2021, Simak Tahapan Penerima, Target 15 Bulan Selesai?
Terbaru disebutkan bahwa beberapa provinsi di Indonesia akan memulai vaksinasi Covid-19 dimulai pada 22 Januari 2021.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM - Inilah informasi terbaru tentang jadwal vaksinasi Covid-19 di Indonesia.
Simak pula informasi tentang tahapan vaksinasi Covid-19 di Indonesia.
Terbaru disebutkan bahwa beberapa provinsi di Indonesia akan memulai vaksinasi Covid-19 dimulai pada 22 Januari 2021.
Di antaranya Banten dan Bali.

Setelah mendapat distribusi vaksin Covid-19 atau virus Corona, Provinsi Banten segera menggelar imunisasi.
Provinsi Banten sudah menetapkan jadwal vaksinasi vaksin virus Corona pada 22 Januari 2021.
Vaksinasi vaksin virus Corona tersebut akan berlangsung secara serentak.
Namun, kelompok masyarakat yang mendapatkan vaksin virus Corona adalah tenaga kesehatan.
Baca juga: Fakta 4 Warga Israel Meninggal Pasca Vaksinasi Covid-19, Ratusan Positif, Pemerintah Tak Gamblang
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten dr Ati Pramudji Hastuti mengemukakan, 14.560 vaksin Sinovac buatan Tiongkok akan disuntikkan kepada tenaga kesehatan.
Tenaga kesehatan yang akan menerima suntikan vaksin virus Corona mendapatkan pemberitahuan melalui short message service (SMS) dari Kemenkes.
"Nakes yang mendapatkan vaksinasi akan dikabarkan melalui SMS Center," kata Ati kepada Kompas.com, Minggu (3/1/2021).
Tenaga kesehatan yang sudah mendapatkan SMS pemberitahuan wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi vaksin virus Corona.
Sasaran tenaga kesehatan yang divaksin berdasarkan data dari aplikasi Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kemenkes.
Sesuai rencana, distribusi vaksin virus Corona ke 8 kabupaten dan kota di Banten akan dilakukan secepatnya, dan ditargetkan selesai didistribusikan pada tanggal 16 Januari 2020.
"Rencana dimulainya vaksinasi dilakukan serentak tanggal 22 Januari 2021," kata Ati.
Baca juga: Kabar Gembira,Tahap Pertama Lamongan Terima 5.060 Vaksin Covid-19
Pada tahap pertama, Pemprov Banten memprioritaskan tenaga kesehatan yang bertugas di fasilitas kesehatan hingga puskesmas.
Pada tahap kedua, dialokasikan sebanyak 250.000 vaksin yang akan disuntikkan kepada pelayan publik.
Pada tahap ketiga dialokasikan kepada peserta BPJS dan JKN di Banten.
Hal serupa juga akan diterapkan Bali.
"Ada 31.000 dosis yang akan diterima. Sekitar tanggal 22 Januari (mulai vaksinasi)," kata Kepala Dinas Kesehatan Bali I Ketut Suarjaya melalui pesan singkat, Minggu (3/1/2021).
Tahapan dan Aturan
Kementerian Kesehatan sudah menerbitkan aturan untuk pelaksanaan vaksinasi vaksin Corona.
Dikutip dari situs Covid19.go.id, kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Aturan pelaksanaan vaksinasi vaksin Corona ini ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 14 Desember 2020 dan dipublikasikan pada 18 Desember 2020.
Sesuai pasal 3 Permenkes 84 tahun 2020, pelaksanaan vaksinasi vaksin virus Corona akan dilakukan pemerintah pusat dengan melibatkan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Pelaksanaan vaksinasi vaksin virus Corona gratis / tidak dipungut biaya.
Namun pelaksanaan vaksinasi vaksin virus Corona berlangsung bertahap.
Vaksinasi vaksin virus Corona akan diprioritaskan ke kelompok masyarakat sebagai berikut:
1. Tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya.
2. Tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian
strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga.
3. Guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi.
4. Aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif.
5. Masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.
6. Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya
Sedangkan untuk pelaksanaan vaksinasi vaksin virus Corona sudah diatur dalam Pasal 15 Permenkes 84 tahun 2020.
Merujuk pasal tersebut, jadwal dan tahapan vaksinasi vaksin virus Corona disesuaikan dengan sejumlah faktor.
"Jadwal dan tahapan pemberian vaksin Covid-19 ditetapkan sesuai dengan ketersediaan vaksin Covid-19, kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19 ,dan jenis vaksin Covid-19," demikian bunyi Pasal 15 Ayat (1) Permenkes Nomor 84 Tahun 2020.

Jenis Vaksin
Untuk jenis vaksin virus Corona yang akan digunakan, Permenkes 84 tahun 2020 menegaskan menggunakan vaksin yang sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta telah masuk dalam daftar calon vaksin Covid-19 atau daftar vaksin dari World Health Organization (WHO).
Dalam menetapkan jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan, Menteri Kesehatan memperhatikan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional serta pertimbangan dari Komite Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Basional.
"Vaksin Covid-19 yang digunakan untuk pelayanan vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus telah mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 7 Ayat (4) Permenkes 84 tahun 2020.
Selanjutnya, pelaksanaan vaksinasi vaksin virus Corona akan dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah pusat, daerah, swasta yang memenuhi persyaratan.
Fasilitas itu antara lain berupa puskesmas, klinik, rumah sakit, dan unit pelayanan kesehatan di kantor kesehatan pelabuhan
Nantinya, setiap orang yang telah diberikan vaksinasi vaksin virus Corona akan diberikan surat keterangan berupa kartu vaksinasi Covid-19 atau sertifikat elektronik.
Sertifikat itu bisa untuk memenuhi syarat dokumen perjalanan dalam dan luar negeri.

15 Bulan Dicanangkan Selesai
Pemerintah mencanangkan program vaksinasi dilakukan dalam rentang waktu 15 bulan di 34 provinsi di Indonesia kepada 181,5 juta orang.
Periode pertama pada Januari hingga April 2021 akan diprioritaskan kepada 1,3 juta tenaga kesehatan dan 17,4 juta petugas publik yang ada di 34 provinsi.
Periode kedua barulah akan menjangkau jumlah masyarakat sisa dari periode pertama atau sekitar 162,8 juta orang.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, pihaknya optimis mampu melaksanakan vaksinasi dalam rentang waktu tersebut.
Baca juga: DAFTAR Penyakit Komorbid yang Tidak Bisa Diberi Vaksin Sinovac untuk Covid-19, Apakah Anda Termasuk?
Total kini sudah ada 3 juta dosis vaksin Covid-19 dari Sinovac yang didatangkan dalam dua periode yaitu 6 Desember 2020 sebanyak 1,2 juta dosis dan 1,8 juta dosis vaksin pada 31 Desember 2020 lalu.
"Akan segera datang kembali dalam bentuk raw material untuk vaksin sinovac sehingga insyaAllah kita bisa memenuhi kebutuhan vaksin ini tersedia sesuai dengan kebutuhan kita, dan tentu pelaksanaannya seperti yang sudah kita rencanakan kita akan dilakukan secara bertahap," jelas Nadia dalam konferensi pers virtual Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada Minggu (3/1).
Saat ini Kemenkes juga sudah menyiapkan 30.000 vaksinator yang siap ditugaskan dalam program vaksinasi mendatang.
Kemudian, 13.000 Puskesmas dengan hampir 2.500 rumah sakit serta didukung dengan 49 Kantor Kesehatan Pelabuhan, dipastikan siap memberikan pelayanan vaksinasi kepada seluruh sasaran.
"Jadi kita cukup yakin untuk bisa menyelesaikan pasti vaksinasi ini dan didukung tentunya dengan SDM serta sarana prasarana yang saat ini sudah siap," kata Nadia.
Artikel ini TribunJatim.com rangkum dari Kontan dengan judul Berikut jadwal vaksinasi vaksin virus corona di Banten, Aturan sudah terbit, berikut prioritas & jadwal vaksinasi vaksin corona, Optimis laksanakan vaksinasi dalam 15 bulan, 30.000 vaksinator disiapkan Kemenkes, dan Kompas.com dengan judul Vaksinasi Covid-19 di Bali Dimulai 22 Januari, Ada 31.000 Dosis Vaksin untuk Tenaga Kesehatan.