PSBB Malang Raya
Persiapan PSBB Malang Raya, Wali Kota Batu: Tempat Pariwisata Tidak Terlalu Mengkhawatirkan
Persiapan PSBB Malang Raya, Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko mengatakan pihaknya tidak terlalu khwatir dengan tempat pariwisata.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran virus Corona ( Covid-19 ).
Dalam Instruksi Mendagri tersebut, tertulis akan dilakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk kabupaten-kota di Jawa dan Bali yang memenuhi kriteria.
Kriteria yang dimaksud antara lain tingkat kematian diatas tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan dibawah rata - rata tingkat kesembuhan nasional, dan tingkat keterisian bed di atas 70 persen dan lainnya.
Baca juga: Pantas Sopir Chacha Sherly jadi Tersangka Kecelakaan, Penyebab Sebenarnya Dikuak Polisi, Lihat Nasib
Baca juga: Adegan Syuting Terakhir Chacha Sherly Bak Pertanda?, Melaney Marah Sang Biduan Kelayapan, Gila Sih
Dalam Instruksi Mendagri itu, wilayah Jawa Timur yang akan menerapkan pembatasan kegiatan adalah wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya.
Wilayah Malang Raya mencakup Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu.
Menanggapi adanya hal tersebut, Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko akan segera mensosialisasikan aturan terkait PSBB itu.
Namun saat ini pihaknya masih menunggu rapat koordinasi virtual dengan Forkopimda Provinsi Jatim terkait penerapan PSBB Malang Raya.
Baca juga: Malang Raya Sepakat Jalankan PSBB, Sekolah Tetap Daring dan Ruang Publik Akan Dibatasi 50 Persen
Baca juga: Viral Video Aksi Penusukan di Lumajang, Berawal Tuduhan Mencuri Sampai Penusukan di Pinggir Jalan
"Bila hasilnya (hasil rapat koordinasi) sudah keluar, maka akan kami sosialisasikan kepada masyarakat dan para pelaku usaha hotel, restoran, dan pariwisata. Termasuk juga kerjasama dengan pihak Polres dan TNI (untuk mensosialisasikan peraturan PSBB Malang Raya)," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (7/1/2021).
Ia mengakui, adanya penerapan PSBB Malang Raya yang akan dimulai tanggal 11 - 25 Januari akan berdampak pada faktor ekonomi.
"Tentu saja akan berdampak pada faktor ekonomi. Namun kami harus mementingkan keselamatan masyarakat. Dan lagipula penerapan ini hanya dilakukan selama dua minggu, sehingga kami meminta pengertiannya dari masyarakat," tambahnya.
Dalam penerapan PSBB itu, Wali Kota Batu mengatakan pihaknya tidak terlalu khwatir dengan tempat pariwisata.
Karena pihaknya telah menerapkan kuota pembatasan jumlah pengunjung sebesar 50 persen.
"Contohnya seperti tempat pariwisata Selecta yang berkapasitas sampai 12 ribu pengunjung. Namun kami batasi hanya 5000 pengunjung. Tetapi melihat situasi yang ada, kuota 50 persen jumlah pengunjung tempat pariwisata tidak pernah terpenuhi, mulai dari bulan Juli 2020 hingga saat ini. Sehingga kami tidak terlalu mengkhawatirkan. Lagipula selain penerapan kuota jumlah pengunjung, kami juga memberlakukan kewajiban rapid tes bagi warga luar kota (non Malang Raya)," tandasnya.
Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Heftys Suud
pembatasan kegiatan
virus Corona
Covid-19
pembatasan sosial berskala besar
Jawa Timur
Surabaya Raya
Malang Raya
Kota Malang
Kabupaten Malang
Kota Batu
Wali Kota Batu
Dewanti Rumpoko
PSBB Malang Raya
Kukuh Kurniawan
Heftys Suud
berita jatim
Tribun Jatim
berita terkini Jatim
TribunJatim.com
Wali Kota Batu Sebut PSBB Ini Beda dari PSBB 2020: Pembatasan Seperti Saat Malam Tahun Baru 2021 |
![]() |
---|
5.250 Kendaraan Putar Balik Selama PSBB di Kota Malang, Pelanggaran Terbanyak Warga Tak Pakai Masker |
![]() |
---|
PSBB Malang Raya Berakhir, Posko Check Point di Perbatasan Dibubarkan, Akses Terbuka Tanpa Sekat |
![]() |
---|
Usai PSBB Malang Raya, Besok Kota Malang Mulai Memasuki Masa Transisi Menuju Masa New Normal |
![]() |
---|
Sutiaji : Kota Malang Bisa Kembali Menerapkan PSBB Bila Masyarakat Tidak Disiplin |
![]() |
---|