Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penanganan Covid

Malang Raya Sepakat Jalankan PSBB, Sekolah Tetap Daring dan Ruang Publik Akan Dibatasi 50 Persen

Malang Raya sepakat jalankan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), sekolah tetap dilakukan daring dan ruang publik akan dibatasi 50 persen.

Penulis: Rifki Edgar | Editor: Dwi Prastika
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Pertemuan Forkopimda Malang Raya yang membahas soal pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Malang Raya di Ruang Dinas Wali Kota Malang, Kamis (7/1/2021). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Rifki Edgar

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Forkopimda Malang Raya telah menyepakati pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Malang Raya.

PSBB tersebut untuk menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Covid-19.

Dari hasil pertemuan Forkopimda Malang Raya di Balai Kota Malang pada Kamis (7/1/2021), disepakati bahwa pembelajaran tetap dilaksanakan secara daring.

Sektor esensial yang berkaitan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen.

Sedangkan untuk pekerjaan konstruksi dapat beroperasional 100 persen, dan untuk kegiatan peribadatan dengan kapasitas 50 persen.

Baca juga: Bocoran Skema PSBB di Malang Raya, Ada Modifikasi Sejumlah Aturan

Baca juga: Layanan Perpanjangan SIM di Malang Tak Terganggu Pandemi, Ini Berkas-berkas yang Harus Kamu Siapkan

Begitu juga untuk di sektor perkantoran selama PSBB nanti akan diberlakukan 25 persen bekerja di kantor dan 75 persen bekerja di rumah, terhitung sejak tanggal 11 Januari-25 Januari 2021.

"Kami akan sesuaikan dengan kearifan lokal. Jika instruksi Mendagri mengatur pembatasan kegiatan restoran (makan/minum) untuk layanan di tempat sebanyak 25 persen, maka kami akan memberlakukan 50 persen untuk layanan makan di tempat, kemudian untuk layanan pesan antar dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional," ucap Wali Kota Malang, Sutiaji.

Sutiaji mengatakan, PSBB ini merupakan instruksi dari pusat, sehingga mau tidak mau daerah harus menjalankannya.

Baca juga: Hasil Penggeledahan, KPK Sita dan Amankan Dokumen Perizinan Wisata di Dinas Pariwisata Kota Batu

Baca juga: Bakal Diresmikan Mei 2021, Jembatan di Desa Srigonco Malang Akan Diberi Nama Jembatan Pelangi

Forkopimda Malang Raya juga telah menyepakati bersama yang nantinya bakal disesuaikan dengan kearifan lokal di masing-masing daerah.

"Tidak semua instruksi dari Mendagri dapat kita laksanakan di wilayah Malang Raya. Namun kami menyepakati untuk memodifikasi dan disesuaikan dengan keadaan di wilayah Malang Raya," ucap Sutiaji

Sutiaji berharap, nantinya masyarakat, khususnya di wilayah Kota Malang untuk tetap tenang dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Penerapan PSBB ini, kata dia, dilakukan demi kebaikan semua. Dan modifikasi PSBB akan dilakukan sesuai kebutuhan wilayah.

Baca juga: Warga Sebut Banjir di Lowokwaru Kota Malang Sudah Terjadi 4 Kali, Tahun Ini Jadi yang Paling Parah

Baca juga: Tangani Banjir Kota Malang, Komisi C DPRD Desak Pemkot Bongkar Bangunan yang Berdiri di Saluran Air

"Jika sesuai instruksi Mendagri, jam aktivitas usaha berakhir pukul 19.00 WIB, maka Malang Raya akan ambil opsi pukul 20.00 WIB atau pukul 21.00 WIB, nanti akan segera kita finalisasi secara teknis setelah rakor berikutnya," tambahnya.

Sementara itu, Forkopimda Malang Raya juga akan segera melakukan rapat koordinasi secara teknis dalam rangka pelaksanaan PSBB di wilayah Malang Raya.

"Nanti masih berlanjut, agar nantinya instruksi Mendagri itu dapat berjalan dengan baik di Kota Malang," tandasnya.

Editor: Dwi Prastika

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved