Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

PSBB Surabaya Raya

Tak Ada Tempat Duduk 'Tanda Silang' Saat PSBB Surabaya, Diganti Kursi Tunggal: Terbatas 25 Persen

Bersiap PSBB Surabaya Raya, Pemkot Surabaya bersama Satgas Penanganan Covid-19 operasi besar-besaran ganti kursi panjang di warkop dan tempat makan.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM/DOK HUMAS POLDA JATIM
Petugas saat melakukan patroli skala besar 'Operasi Aman Nusa II Polda Jatim', di warung kopi (warkop) di Surabaya. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya bersama Satgas Penanganan Covid-19 ini akan menggelar operasi besar-besaran.

Jelang diberlakukannya PSBB Surabaya Raya, petugas akan dikerahkan untuk menyisir setiap warung kopi (warkop), warung makan, cafe, restoran.

Direncanakan mulai H-1 pelaksanan PSBB Surabaya Raya, tepatnya Minggu (10/1/2021), petugas ajak bergerak serentak.

Mereka akan lebih masif menggelar razia di setiap warkop dan tempat makan lainnya sampai tempat tersebut benar-benar menyisakan 25 persen kursi.

Baca juga: Pantas Sopir Chacha Sherly jadi Tersangka Kecelakaan, Penyebab Sebenarnya Dikuak Polisi, Lihat Nasib

Baca juga: Innalillahi, Kepala Dinas Sosial PPKB Banyuwangi Wafat, Usai 8 Hari Dirawat Terpapar Covid-19

"Kami sudah menggelar rapat koordinasi dengan semua pihak termasuk TNI dan Polri. Hasilnya, kita perketat pengawasan. Tidak lagi kursi sisa disilang di Warung, tapi langsung sediakan kursi 25 persen dari kapasitas," kata Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana, Kamis (7/1/2021).

Dengan hanya memberi silang pada setiap tempat duduk agar tidak diduduki ternyata sulit dipatuhi.

Saat pengunjung warung, rumah makan, resto, dan tempat lain banyak, banyak yang menduduki kursi yang disilang.

Artinya berharap kepatuhan warga juga tidak mudah. Banyak melanggar. Imbauan beli bawa pulang juga tidak semua mau.

Saat diberlakukan PSBB Surabaya Raya dan Malang Raya mulai 11 Jauari 2021 besok, semua tempat makan sudah tidak ada lagi tanda silang. 

Warkop-Warkop atau Warung tepi jalan yang biasa pakai bangku panjang akan diwajibkan mengganti kursi tunggal dan berjarak.

Petugas akan turun menyisir kepatuhan pembatasan kapasitas di Warung makan itu.

Baca juga: 14 Ribu Nakes di Kota Malang Bakal Jalani Vaksinasi Covid-19, Sutiaji: Kami Sudah Lakukan Persiapan

Baca juga: Adegan Syuting Terakhir Chacha Sherly Bak Pertanda?, Melaney Marah Sang Biduan Kelayapan, Gila Sih

Whisnu mencatat hasil evaluasi PSBB Surabaya yang pernah diberlakukan hingga pengetatan selama Nataru adalah kurangnya tenaga di lapangan. Saat PSBB pada 11-25 Januari harus ada penambahan tenaga di lapangan ini. 

"Jika berlaku 75 persen WFH, maka kami akan seleksi. Bagi yang Komorbit, punya riwayat penyakit, dan para kelompok tengan bekerja di rumah. Yang tidak komorbit bisa bantu pengawasan," tambah Whisnu. 

Pemkot Surabaya sendiri pada prinsipnya siap menerapkan PSBB sebagaimana instruksi Mendagri.

Apalagi Pemkot beramaa Forkopimda lainnya juga sudah menggelar rapat. Tapi kalau memungkinkan khusus Surabaya, Whisnu minta diskresi.

Pertimbangannya, kondisi pandemi Covid-19 di Kota Surabaya disebut makin membaik.

Warga yang terkonfirmasi positif lebih rendah. Begitu keterisian rumah sakit di Surabaya juga 50 persen bukan warga Surabaya. Hanya perlu pengetatan. 

Seperti yang sudah dilakukan selama ini, tujuh pintu masuk Kota Surabaya yang berada di perbatasan perlu dilakukan pengetatan pengawasan.

Mereka yang tidak berkepentingan ke Surabaya sebaiknya tak perlu ke kota ini. Ada Filterisasi. 

"Kalau mau efektif untuk mencegah penyebaran pandemi agar tidak makin banyak, kenapa tidak PSBB serentak skala regional Jatim sekalian. Kan banyak juga daerah di Jatim yang zona merah," kaga Whisnu. 

Dari sisi ekonomi, akibat pemberlakuan PSBB diakui memang berdampak. Semua tampat makan hanya boleh diisi dan menyediakan kursi 25 persen dari kapasitas yang ada. Mereka juga tidak bisa berjualan sepanjang waktu. 

Untuk Warung makan, cafe, resto, dan sejenisnya harus sudah turup pada pukul 22.00. Sementara untuk pusat perbelanjaan dan minimarket juga wajib tutup pukul 19.00.

"Masih ada aktivitas ekonomi di bawah. Baik jam operasional dan kepasitas pengunjung dibatasi," kata Whisnu. 

Penulis: Nuraini Faiq

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved