Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona

MUI Pusat Tetapkan Vaksin Covid-19 Sinovac Halal, Penggunaannya Masih Menunggu Izin BPOM

MUI Pusat menetapkan vaksin Covid-19 produksi Sinovac, halal dan suci. Penggunaan vaksin tunggu izin BPOM.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Hefty Suud
SURYA/FEBRIANTO RAMADANI
Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh, saat menggelar konferensi pers via zoom di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat sore (08/01/2021). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat akhirnya menetapkan vaksin Covid-19 produksi Sinovac, halal dan suci.

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, dalam konferensi pers via zoom mengatakan, rapat yang diikuti pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat hanya membahas dan menetapkan vaksin Covid-19, kesesuaian syariah 

Terkait penggunaan vaksin Covid-19 masih menunggu izin keamanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca juga: Jatah Vaksin Covid-19 untuk Surabaya Belum Pasti, Pemkot Belum Bisa Lakukan Simulasi

Baca juga: Cerita Nathalie Holscher Kontak Batin dengan Lina Jubaedah saat Tahlilan, Istri Sule: Terima Kasih

Rapat MUI terkait vaksin Covid-19 digelar secara tertutup di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat sore (08/01/2021).

Vaksin tersebut diproduksi oleh Sinovac Lifescience Co, yang sertifikasinya diajukan oleh Biofarma.

"Ada tiga vaksin produksi Sinovac yang didaftarkan yaitu Coronavac, Vaccine Covid-19, dan Vac2 Bio. Artinya yang kami bahas hari ini adalah mengenai produk vaksin Covid-19 dari produsen Sinovac ini bukan yang lain. Pembahasan diawali dari audit oleh auditor,” ungkapnya.

Terkait kebolehan penggunaannya, MUI menyerahkan keputusan soal aspek keamanan, kualitas, dan efficacy kepada BPOM.

Baca juga: Innalillahi, Dandim 0808/Blitar Meninggal Terkonfirmasi Covid-19, Jenazah akan Dibawa ke Yogyakarta

Baca juga: Surabaya Raya dan Malang Raya Jadi Fokus PPKM, Kapolda Jatim: Daerah Lain Ikuti Protokol Kesehatan!

Nantinya, Fatwa secara utuh akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan aspek penggunaan dan aspek keamanan.

"Kami menetapkan kehalalan setelah sebelumnya mengkaji, mendalami laporan hasil audit dari tim MUI. Tim tersebut terdiri dari Komisi Fatwa MUI Pusat, dan LPPOM MUI. Mereka sebelumnya telah berpengalaman dalam proses audit Vaksin MR," papar Niam.

Imbuhnya, "Mereka juga sebelumnya tergabung dalam tim Kementerian Kesehatan, Biofarma, dan BPOM sejak bulan oktober 2020. Mereka bersama tim lain mengunjungi pabrik Sinovac dan mengaudit kehalalan vaksin di sana. Sepulang dari Indonesia, tim masih menunggu beberapa dokumen yang kurang."

Dokumen itu, lanjut Niam, diterima secara lengkap oleh tim MUI Selasa (05/01/2021) melalui surat elektronik.

Pada hari yang sama, tim juga merampungkan audit lapangan di Biofarma yang nantinya akan memproduksi vaksin ini secara masal. Tim kemudian melaporkan hasil audit tersebut kepada Komisi Fatwa MUI Pusat untuk dilakukan kajian keagamaan menentukan kehalalan vaksin

"Bila BPOM sudah mengeluarkan izin, maka vaksin produksi Sinovac ini bisa digunakan," pungkasnya.

Penulis: Febrianto Ramadani

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved