Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

PPKM Gresik

Gresik Siap PPKM, Posko Satgas Covid-19 Tingkat Provinsi hingga Desa Kembali Dioptimalkan

Gresik siap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) demi cegah Covid-19. Posko Satgas tingkat Provinsi hingga desa kembali dioptimalkan.

Penulis: Sugiyono | Editor: Hefty Suud
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
KAMPUNG - Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengunjungi Kampung Tangguh Semeru Desa Sukorejo, Kecamatan Kebomas, Sabtu (9/1/2021). 

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Tim gabungan dari jajaran Polres Gresik, Kodim 0817 Gresik dan Pemkab Gresik siap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Hal itu untuk menekan angka penyebaran virus Corona ( Covid-19 ).

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, mengatakan, sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/7/KPTS/013/2021 tentang PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Baca juga: Candaan Terakhir Captain Afwan Buat Kaget Warga, Pilot Sriwijaya Air ini Pulang Belakangan: Ngeriung

Baca juga: Sulitnya Evakuasi Potongan Tubuh Penumpang SJ 182, Menempel, Tim SAR: Badan Pesawat di Bawah laut

Dalam melaksanakan Pergub tersebut, tim gabungan dari Polres, Kodim 0817 dan Pemkab Gresik akan membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan Work Form Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

"Lembaga pendidikan untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring," kata Kapolres Arief, melalui rilis humas yang diterima TribunJatim.com, Minggu (10/1/2021).  

Selain itu, pada sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca juga: Selebgram Syifa Mila Masuk Daftar Penumpang Pesawat SJ182, Sang Ibu Terus Menangis Tunggu Kejelasan

Baca juga: Sehari Sebelum PPKM, Perhimpunan Driver Online di Surabaya Sampaikan Sebaris Pesan

Sedangkan untuk melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan, pada kegiatan restoran makan di tempat sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran. 

"Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan, seperti mal sampai dengan pukul 19.00 WIB," imbuhnya. 

Selain itu, untuk kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sementara untuk tempat ibadah agar dilaksanakan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

"Mengoptimalkan kembali posko satgas Covid-19 tingkat provinsi, kabupaten/kota sampai dengan desa," katanya. 

Selain itu Bupati / Wali Kota seluruh Jawa Timur dihimbau agar mengintensifkan kembali protokol kesehatan yakni penggunaan masker dengan baik dan benar, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan.

Sedangkan untuk Pemda akan memperkuat kemampuan tracking, sistem dan majemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan seperti tempat tidur, ruang ICU dan tempat isolasi atau karantina.

"Kita akam mengaktifkan kembali Kampung Tangguh di masing masing wilayah," katanya.

Penulis: Sugiyono

Editor: Heftys Suud 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved