Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gelar Dangdutan, Acara Pernikahan di Gresik Dibubarkan Polisi

Sebuah acara pernikahan warga di Dusun Cabean, Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik dibubarkan polisi.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Pipin Tri Anjani
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Dibubarkan, acara pernikahan menggelar hiburan dangdutan di Ngembo, Ujungpangkah, Minggu (10/1/2021). 

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Sebuah acara pernikahan warga di Dusun Cabean, Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik dibubarkan polisi. Penyebabnya, acara tersebut diiringi hiburan musik dangdutan.

Kanit Reskrim Polsek Ujungpangkah, Aipda Yudi Setiawan mengatakan, acara yang digelar di tepi jalan itu hanya mengantongi rekomendasi dari Satgas Covid-19 Ujungpangkah untuk resepsi.

Ternyata, acara pada Minggu (10/1/2021) siang itu malah mengadakan musik elekton dangdutan mengumpulkan orang banyak.

Padahal, dalam surat Rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kecamatan Ujungpangkah dengan dilampiri surat pernyataan pada tanggal 8 Desember 2020 dengan Penanggung jawab Munthaha itu, untuk melaksanakan kegiatan resepsi pernikahan dengan mematuhi protokol kesehatan dengan dasar Perbub No . 22 tahun 2020.

Baca juga: PPKM di Surabaya, Petugas Bakal Lakukan Random Check di Akses Masuk Kota, Ada Tes Swab

Baca juga: VIRAL Efek Samping Vaksin Covid-19 Bisa Perpanjang Organ Intim Pria 3 Senti, Dokter Sebut Hoax

"Dalam pelaksanaannya kegiatan Resepsi pernikahan anaknya itu disertai dengan musik elektone dan mengundang tamu dari luar kabupaten Gresik. Kami tidak mengeluarkan rekomendasi untuk hiburan musik elektone dangdutan," ucap Yudi, Selasa (12/1/2021) siang.

Kegiatan itu, tidak sesuai dengan surat rekomendasi dan tidak mematuhi protokol kesehatan yang tertuang dalam surat pernyataan. Petugas langsung mendatangi acara tersebut.

Pantauan di lapangan, acara musik elektone dangdutan itu tidak ada panggung hanya terop saja. Terlihat tiga biduan dangdut, kemudian juga ada penonton.

Petugas di lapangan langsung berkoordinasi dengan Munthaha selaku penanggung jawab untuk menghentikan kegiatan tersebut. 

"Muntaha bisa menyadari bahwa kegiatan tersebut telah melanggar sehingga kegiatan dihentikan sendiri tanpa ada pembubaran paksa oleh petugas," pungkasnya. (SURYA/Willy Abraham)

Editor: Pipin Tri Anjani

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved