Diduga Nyambi Jadi Pengedar Narkoba, Kepala Dusun Ditangkap Polisi
Seorang Kepala Dusun (Kadus) di Situbondo, terpaksa harus berurusan dengan pihak Satuan Reskoba Polres Situbondo
Penulis: Izi Hartono | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM.SITUBONDO-Seorang Kepala Dusun (Kadus) di Situbondo, terpaksa harus berurusan dengan pihak Satuan Reskoba Polres Situbondo.
Oknum Kadus berinisial HR (36) di wilayah Kecamatan Mangatan, ditangkap polisi di jalan Desa Landangan, Kecamatan Kapongan, saat diduga akan mengedarkan dan menjual narkoba jenis sabu - sabu.
Dari tangan pejabat desa tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 3 bungkus plastik berisi sabu dengan berat masing-masing 0,08 gram, 1 lembar tisu warna putih, 1 unit HP dan 1 unit sepeda motor.
Baca juga: Tempat Penampungan Air Rusak Diterjang Banjir Bandang, Warga Kediri Dapat Bantuan Droping Air Bersih
Selanjutnya, untuk kepentingan proses penyidikan, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Situbondo.
Kepala Desa Tanjung Kamal, H Maulana membenarkan, jika perangkatnya ada yang ditangkap polisi.
"Iya benar pak, sekarang diamankan polisi. Informasibya masalah sabu sabu," kata H Maulana saat dihubungi Surya.
Sementara itu, Kasat Reskoba AKP Sugianto melalui Paur Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo mengatakan, penangkapan tersangka yabg diduga pengedar itu, setelah anggota Reskoba melakukan penyidikan.
"Saat ditangkap petugas menemukan barang bukti narkoba dan sekarang tersangka ditahan guna proses pemeriksaaan," ujar Iptu Nanang Priyambodo. ( Surya/izi).