Banyak Warkop Bandel, Nekat Operasi Lewat Jam PPKM, Ini yng Dilakukan Polsek Tambaksari Surabaya
Sebagian Masyarakat Surabaya memang belum patuh aturan pemerintah terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang mulai
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sebagian masyarakat Surabaya memang belum patuh aturan pemerintah terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang mulai diberlakukan sejak Senin (11/1/2021) hingga dua pekan kedepan.
Hal itu membuat kepolisian bekerja ekstra mengawasi dan menertibkan warga yang tak patuh terhadap aturan tersebut.
Seperti yang dilakukan Polsek Tambaksari Surabaya, setiap mendekati pukul 22.00 WIB, polisi memback up Satpol PP kecamatan untuk menertibkan warung kopi yang nekat beroperasi di luar jam operasional yang ditentukan.
Baca juga: Polres Gresik Siap Dukung dan Sukseskan Program Vaksinasi Covid-19 di Gresk
"Sejak Sabtu lalu, kami trial memberikan sosialisasi. Lalu pada saat PPKM dilaksanakan, intensitas operasi yustisi bersama Satpol PP Kecamatan lebih digiatkan juga," kata Kapolsek Tambaksari, Kompol Akay Fahli, Kamis (14/1/2021).
Akay tak menampik, masih cukup banyak warung kopi dan kesadaran masyarakat yang kurang dalam mematuhi aturan PPKM yang ditetapkan oleh pemerintah berikut aturan perwali 67/2020 dan keputusan Gubernur nomor 1/2021.
"Kultur masyarakat di Tambaksari memang suka nongkrong. Banyak sekali warung kopi yang masih buka diatas pukul 22.00 WIB. Setiap hari kami keliling memastikan mereka patuh dan tertib aturan PPKM ini," imbuhnya.
Setidaknya sudah ada 34 warung kopi yang didatangi dalam tuga hari terkahir selama PPKM.
Diantara warkop itu bahkan berulang didatangi dan ditindak tegas dengan melakukam penilangan KTP dengan bayar denda sesuai aturan pemda yang berlaku.
"Ada warkop yang kami datangi. Kami atur letak duduk dan mejanya. Kapasitas maksimal 25 persen. Besoknya kami datangi lagi sudah berubah lagi posisinya. Sampai kami ikat meja dan kursinya itu. Kami berikan arahan kalau sampai melanhgar lagi dendanya bisa sampai 25 juta. Baru mereka (pemilik warkop) mau taat," imbuhnya.
Meski begitu, polisi berssama satpol PP kota Surabaya tidak akan bosan melakukan upaya pencegahan dan penindakan demi mempercepat penanganan penanggulangan virus Covid 19 di wilayah hukumnya.
"Ini adalah tugas bagi kami. Mengingatkan masyarakat. Membantu mereka meski harus dengan cara yang keras misal dengan penindakan. Agar masyarakat ini sadar bahayanya virus Covid 19,"tandasnya.