Berita Entertainment
Raffi Ahmad Digugat David Tobing Setelah Vaksin, Dilarang Keluar Rumah 30 Hari, Minta Maaf di 7 TV
Kasus Raffi Ahmad pesta dengan rekan artis menuai protes dari publik. Terbaru, suami Nagita Slavina itu digugat advokat publik.
TRIBUNJATIM.COM - Kasus Raffi Ahmad pesta dengan rekan artis menuai protes dari publik.
Selain itu, mantan penyanyi cilik Sherina Munaf juga ikut mengkritik sikap Raffi Ahmad setelah disuntik vaksin Covid-19.
Kini, nasib Raffi Ahmad digugat oleh seorang advokat publik meski suami Nagita Slavina itu sudah minta maaf.
Baca juga: Nasib Raffi Ahmad Pasca Vaksinasi, Disidang Hakim PN Depok, Tak Luput dari Hukuman Meski Minta Maaf
Seorang advokat publik yang menggugat Raffi Ahmad itu ialah David Tobing.
Raffi Ahmad digugat oleh David Tobing, setelah beredar foto viral Raffi Ahmad menghadiri pesta ulang tahun.
Raffi diketahui datang ke pesta ulang tahun seorang pengusaha bernama Ricardo Gelael pada Rabu (13/1/2021) malam.
David Tobing menyebut suami Nagita Slavina ini tidak patuh protokol kesehatan setelah menerima vaksin Covid-19.
Diketahui, David Tobing menggugat Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok, dengan nomor registrasi PN DPK-012021GV1.
Baca juga: Bocor Kondisi Ariel NOAH Seusai 24 Jam Menerima Vaksin Covid-19: Gak Ngerasain Pegel, Ngantuk Banget

Baca juga: Kondisi Mengkhawatirkan Istri Syekh Ali Jaber Hamil 5 Bulan, Tak Berhenti, Ditinggali Suami Doa
Dalam gugatannya, David Tobing meminta majelis hakim memberikan sanksi pada Raffi Ahmad.
Diberitakan Tribunnews, satu di antara poin gugatan yang diajukan oleh David Tobing pada Raffi adalah tidak keluar rumah setelah menerima vaksin kedua.
David Tobing meminta Raffi Ahmad tidak keluar rumah selama 30 hari lamanya.
"Tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua," kata David Tobing dalam keterangan yang diterima, Jumat (15/1/2021).
Selain itu, David Tobing juga meminta Raffi Ahmad menyampaikan maaf melalui media nasional.
Baca juga: Raffi Nagita Takjub Tahu Bukti Cinta dan Pengorbanan Syekh Ali Jaber ke Istri: Tak Semua Orang Bisa
David Tobing meminta Raffi Ahmad untuk minta maaf di tujuh stasiun televisi swasta dan nasional, hingga tujuh koran harian nasional.
Gugatan yang ditujukan pada Raffi Ahmad merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
PMH tersebut di antaranya mengacu kepada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-29 dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Berikut detail petitium dalam gugatan David Tobing pada Raffi Ahmad:
1. Tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua
2. Menyampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk terus menerus mennosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di:
- 7 TV swasta nasional : SCTV, RCTI, Trans TV, TV One, Metro TV, Kompas TV, dan Indosiar
- Akun media sosial pribadi : Instagram dan Facebook
- 7 koran harian nasional : Kompas, Tempo, Sindo, Media Indonesia, Merdeka, Republika, dan Jakarta Post masing-masing berukuran ½ (setengah) halaman.
Baca juga: Detik-detik Pak Dusun Digrebek Warga Tiduri Istri Muda Beranak, Suami Pulang Demi Bukti: Sakit Hati
Penjelasan Polisi terkait Pesta yang Dihadiri Raffi Ahmad
Sebelumnya, Raffi Ahmad menerima vaksin bersama dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (13/1/2021) pagi.
Raffi Ahmad mendapatkan kesempatan menerima vaksinasi Covid-19 pertama di Istana Negara dan disiarkan secara live.
Usai menerima vaksin Covid-19, Raffi Ahmad diketahui menghadiri pesta ulang tahun seorang pengusaha bernama Ricardo Gelael pada malam harinya.
Mengutip Kompas.com, acara dilakukan secara privat di rumah pribadi yang berlokasi di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Polisi menyebut acara itu tidak ada pemberitahuan dan izin sebelumnya.
Lebih lanjut, acara ulang tahun itu digelar secara spontan dan dihadiri oleh 18 orang.
"Jadi terhadap acara tersebut, acara yang tidak dapat ada izin dan tidak ada pemberitahuan," ucap Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Sujarwo.
"Memang ternyata acara spontanitas, tidak ada undang-undang dan hanya 18 orang (yang hadir). Tidak ada melalui undangan, tidak ada, acara spontanitas kalau ini ulang tahun," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Raffi Ahmad Digugat David Tobing ke Pengadilan, Dituntut Minta Maaf, Ini Isi Petitium Gugatannya